Pengirim TKI di Bawah Umur Diringkus

Rabu 14-12-2011,02:13 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Palsukan Data Korban, Terancam 15 Tahun Penjara INDRAMAYU - Kepolisian berhasil mengamankan HS alias Wawan (42) warga Jakarta Utara dan Car alias Robi (31) selaku sponsor PT Java Indo Corpora asal Kecamatan Tukdana. Keduanya terlibat sebagai pelaku perekrutan TKI ilegal dan pemalsuan data kepada para TKI dari kalangan usia anak-anak. Kini, keduanya meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, salah satu korban dari dua pelaku tersebut, yakni Nurhayati binti Dulmanan (16) warga Dadap, Kecamatan Juntinyuat. Yang lebih nahas lagi, kini Nurhayati sedang menghadapi cobaan berat, yakni bersiap menghadapi hukuman mati di Singapura lantaran dituduh membunuh anak majikannya, usai didakwa oleh pengadilan di Singapura dengan tuduhan kelalaian menjaga anak majikannya hingga tewas. Kepolisian menilai, ulah kedua pelaku dalam mengirim seseorang menjadi TKI, sudah termasuk ilegal dan penipuan. Pasalnya, dari hasil berkas yang didapat milik Nurhayati, terlihat, data kelengkapan keberangkatan berupa ijazah SMP dan lainnya itu telah dipalsukan oleh kedua pelaku. Bahkan, saat pemeriksaan pun kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Mereka berdua telah bekerja sama dalam upaya illegal itu. Bahkan, kedua pelaku mengakui jika mereka telah sering melakukan hal demikian,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP H Rudi Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rohadi SIK, kepada Radar, Selasa (13/12). Dijelaskan pula, tersangka Car alias Robi merekrut korban yang masih di bawah umur, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Kemudian, tersangka Ir HS alias Wawan, selaku Komisaris PT Tiara Cilacap Abadi yang memalsukan identitas korban. “Car alias Robi mengaku merekrut para korban karena diberikan uang oleh Ir HS sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta,” jelas Rohadi. Pada kasus Nurhayati ini, kata Rohadi, tersangka Car alias Robi, membawa Nurhayati kepada tersangka Ir HS alias Wawan hanya dengan membawa persyaratan fotokopi ijazah SD korban dan pernyataan izin orang tua. Kemudian, tersangka Ir HS alias Wawan memproses semua dokumen yang dibutuhkan agar korban dapat diberangkatkan sebagai PRT dengan cara memalsukan identitas korban menjadi berumur 24 tahun. Dan juga menampung korban di PT Tiara Cilacap Abadi selama 2 bulan kemudian diterbangkan ke Singapura. “Atas perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan pasal 6 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 103 ayat 1 huruf c UU RI No 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Rohadi. (alw)

Tags :
Kategori :

Terkait