KUNINGAN - Kendati 563 CPNS sudah mengikuti prajabatan yang dilakukan di Pusdikminpol beberapa waktu lalu, bukan berati mereka semua akan mendapatkan SK PNS 100 persen. Posisi mereka belum aman hingga BKD bisa membatalkan CPNS untuk menjadi PNS. Salah satu faktor yang bisa membatalkan mereka menjadi abdi negara adalah faktor kesehatan. Apabila tidak lulus kesehatan karena ternyata mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya, maka otomatis gugur jadi PNS. “Jangan salah, kendati sudah dinyatakan lulus prajabatan, bukan berarti mereka akan melenggang jadi PNS,” ucap Kepala BKD Kuningan, Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengembangan Karir, Drs Ade Priatna kepada Radar, kemarin (14/5). Menurut dia, pihak BKD pada bulan Agustus akan melakukan pengumpulan berkas. Setelah itu, ada tes kesehatan dan juga verfikasi. Apabila dalam verifikasi itu CPNS gagal, maka akan dicoret. Namun apabila lolos, maka akan langsung dibuatkan SK 100 persen. Sehingga dengan begitu, lanjut dia, para CPNS jangan merasa sudah lolos 100 persen. Bagi CPNS, apabila melakukan tindakan indisipliner tingkat sedang saja, sudah pasti gugur. “Untuk yang sudah PNS, sanksi yang diberikan berjenjang. Tapi untuk CPNS, tidak ada kata ampun, sekali melakukan tindakan indisipliner, maka mimpi jadi PNS gagal,” jelasnya. Tindakan tegas ini, kata Ade, karena abdi negara harus disiplin. Apalagim di bawah kepemimpinan bupati yang sekarangm tidak ada toleransi dan memang harus seperti itu. “Kalau masih CPNS sudah melakukan pelanggaran, bagaimana nanti kalau sudah menjadi PNS?” terangnya. “Ini yang harus menjadi perhatian para CPNS. Sekalipun Pemkab Kuningan membutuhan pegawai, kalau melanggar ya pasti out,” tandasnya. Bagi yang lolos verfikasi, kata Ade, mereka akan mendapatkan SK PNS pada tahun ini. Pihaknya sudah menganggarkan bahwa CPNS yang mengikuti prajabatan dan dinyatakan lolos, maka SK 100 persen akan diberikan tahun 2015. Ade menjelaskan, apa yang dikatakan ini bukan hanya untuk menakut-nakuti. Pada tahun sebelumnya pun, BKD pernah melakukan tindakan pencoretan terhadap CPNS. “Bagi CPNS yang belum prajabatan karena ada sesuatu hal, bisa diberikan kesempatan kedua. Namun, bagi yang sudah lulus dan melanggar, pasti tidak diangkat PNS,” jelasnya. (mus)
Kesehatan CPNS Syarat Dapat SK 100 Persen
Jumat 15-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,02:01 WIB
Ratusan Tukang Becak dan Sopir Angkot Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Jelang Mudik Lebaran
Sabtu 14-03-2026,23:15 WIB
Berkah Lebaran 2026, 20 Mobil Andi Rent Car Majalengka Ludes Disewa Pemudik
Minggu 15-03-2026,05:01 WIB
Catat! Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan 18 Maret
Minggu 15-03-2026,04:04 WIB
Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Pelanggar Terancam Tilang
Minggu 15-03-2026,06:01 WIB
Dialog Warga Desa Belawa: Pamsimas, Mobil Siaga, hingga Transparansi Titisara Jadi Sorotan
Terkini
Minggu 15-03-2026,22:15 WIB
Bangkit di Bulan Ramadan, Lentera Cirebon Raya Kembali Hadir dengan Beragam Program Sosial
Minggu 15-03-2026,21:00 WIB
Surga Tersembunyi, Ini Dia 8 Tempat Wisata Libur Lebaran di Majalengka Sejuk dan Instagramable
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,19:31 WIB
Bus Terbakar di Cipali KM 95 Arah Jakarta, Muncul Asap di Bagian Ini
Minggu 15-03-2026,19:00 WIB