CIREBON – Di balik rendahnya kontribusi PD Pembangunan Kota Cirebon terhadap pendapatan asli daerah (PAD), ternyata jumlah asetnya sungguh fantastis. Banyaknya aset yang dimiliki PD yang selalu didera persoalan hukum ini membuat Komisi B DPRD Kota Cirebon turun tangan. Ketua Komisi B, Didi Sunardi kepada Radar kemarin (25/5) menjelaskan, PD Pembangunan sampai sekarang memiliki aset tanah hingga 180 hektar yang tersebar di beberapa wilayah, dan paling besar berada di Kabupaten Cirebon. Ironisnya, ternyata aset tanah tersebut banyak yang belum bersertifikat, dan sebagian besar masih dalam bentuk letter C atau girik. “Ini harus segera disertifikatkan dalam rangka untuk menyelamatkan aset-aset. Jika sudah dibuatkan sertifikat, maka aset PD Pembangunan bisa lebih aman dan lebih jelas,” ungkap Didi Sunardi. Menurut politikus PDIP ini, jika PD Pembangunan tidak ada biaya untuk membuar sertifikat tanah, bisa saja menggunakan uang dari hasil sewa. “Uang sewa dari dinas-dinas yang menggunakan lahan PD Pembangunan bisa digunakan mengurus sertifikat tanah milik PD Pembangunan,“ tegasnya. Tidak hanya itu, Komisi B juga mengusulkan tanah milik PD Pembangunan yang tidak produktif untuk dijual dan dibelikan tanah yang lebih produktif. Didi mencontohkan tanah milik PD Pembangunan di Palimanan seluas 5 hektar, tanah tersebut dianggap tidak produktif sehingga lebih baik dijual kemudian dibelikan tanah yang produktif. Pihaknya berharap persoalan aset-aset milik PD Pembangunan dapat segera diselesaikan dengan cara mensertifikatkan tanah-tanah yang tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. (abd)
Aset PD Pembangunan Belum Bersertifikat
Selasa 26-05-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :