INDRAMAYU- Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi dan peningkatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Penandatanganan Pernyataan Bersama tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi di lingkup Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/5) lalu. Kegiatan yang bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), serta para walikota dan bupati se-Provinsi Jawa Barat atau yang mewakili. Pada acara kali ini selain Komitmen KPK–Gubernur, KPK–Kepala Daerah, juga ditandatangan Pergub 55/2015 tentang LKPHN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar. Pernyataan komitmen bersama ini diharapkan mampu mendongkrak secara signifikan tingkat kepatuhan wajib LHKPN di lingkup Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, hingga April 2015 LHKPN baru di kisaran 43 persen. Menurut Adnan, kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara. Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelapornya. Antara lain menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab, membangkitkan rasa takut untuk korupsi, serta mendeteksi potensi konflik kepentingan di antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi. Sementara Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, seperti yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Indramayu sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dilingkup SKPD dan juga para PNS. Untuk mendukung hal tersebut, kata bupati, Pemkab Indramayu sudah melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) sesuai dengan Inpres 2/2014. Terdapat enam aksi yang sudah menunjukan hasilnya secara maksimal namun masih ada 2 aksi lagi yang harus mendapatkan perhatian serius. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara yang tidak melaporkan, tidak mengumumkan dan tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya dapat dikenakan tindakan ataupun sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (oet)
Pemda Nyatakan Komitmen Berantas Korupsi
Rabu 27-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Selasa 17-03-2026,13:26 WIB
Mutasi ASN Pemkab Cirebon: 115 Pejabat Resmi Dilantik, Ini Rinciannya
Selasa 17-03-2026,16:30 WIB
Terungkap! Kasus Uang Palsu di Cirebon, Tersangka S Cetak Rp12 Miliar di Rumah
Selasa 17-03-2026,14:36 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tempat Kos Dukuh Semar Cirebon
Terkini
Rabu 18-03-2026,09:30 WIB
Spesifikasi dan Harga Redmi 15 di Indonesia, Fitur Lengkap Baterai Jumbo
Rabu 18-03-2026,09:30 WIB
Timnas Malaysia Disanksi, Ranking FIFA Anjlok! Indonesia Bisa Naik Peringkat
Rabu 18-03-2026,09:07 WIB
Kebijakan Hemat Energi Indonesia Mulai April 2026, Ini 5 Strategi Utamanya
Rabu 18-03-2026,08:01 WIB
Jelang Lebaran, Rutan Cirebon Usulkan Remisi dan Salurkan Bantuan Sosial
Rabu 18-03-2026,07:01 WIB