INDRAMAYU- Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi dan peningkatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Penandatanganan Pernyataan Bersama tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi di lingkup Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/5) lalu. Kegiatan yang bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), serta para walikota dan bupati se-Provinsi Jawa Barat atau yang mewakili. Pada acara kali ini selain Komitmen KPK–Gubernur, KPK–Kepala Daerah, juga ditandatangan Pergub 55/2015 tentang LKPHN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar. Pernyataan komitmen bersama ini diharapkan mampu mendongkrak secara signifikan tingkat kepatuhan wajib LHKPN di lingkup Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, hingga April 2015 LHKPN baru di kisaran 43 persen. Menurut Adnan, kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara. Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelapornya. Antara lain menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab, membangkitkan rasa takut untuk korupsi, serta mendeteksi potensi konflik kepentingan di antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi. Sementara Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, seperti yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Indramayu sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dilingkup SKPD dan juga para PNS. Untuk mendukung hal tersebut, kata bupati, Pemkab Indramayu sudah melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) sesuai dengan Inpres 2/2014. Terdapat enam aksi yang sudah menunjukan hasilnya secara maksimal namun masih ada 2 aksi lagi yang harus mendapatkan perhatian serius. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara yang tidak melaporkan, tidak mengumumkan dan tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya dapat dikenakan tindakan ataupun sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (oet)
Pemda Nyatakan Komitmen Berantas Korupsi
Rabu 27-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,15:01 WIB
Kecelakaan di Cirebon: Teman Korban Singgung Begal dan Gengster, Polisi Sebut Laka Tunggal
Selasa 02-06-2026,09:39 WIB
Pendaftaran Sekolah Maung di Cirebon Over Kuota, Persaingan Masuk SMAN 2 Kian Ketat
Senin 01-06-2026,22:00 WIB
Hasil Indonesia vs Myanmar 3-0: Garuda Muda Tampil Dominan di Laga Perdana AFF U-19 2026
Selasa 02-06-2026,09:24 WIB
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2026 Resmi Ditetapkan, Ada Long Weekend atau Tidak?
Selasa 02-06-2026,08:59 WIB
Dimas Wicaksono Super Sub Penghancur Myanmar di Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia Menang 3-0
Terkini
Selasa 02-06-2026,20:29 WIB
Jemaah Haji Indonesia Gelombang Pertama Mulai Pulang, Ribuan Orang Kembali ke Tanah Air
Selasa 02-06-2026,20:02 WIB
Empat Orang Meninggal Setiap Menit Akibat Penyakit Hati, Ini Pesan Penting Menkes
Selasa 02-06-2026,20:00 WIB
Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Melonjak, Sektor Pariwisata Daerah Ikut Terdongkrak
Selasa 02-06-2026,19:32 WIB
Diduga Rugikan Belasan Calon PMI, Kadisnaker Kabupaten Cirebon Investigasi LPK yang Langgar Penempatan
Selasa 02-06-2026,19:01 WIB