CIREBON– Satpol PP Kota Cirebon kembali berhasil mengamankan minuman keras (miras). Kali ini dari sebuah gudang penyimpanan di Jl Basalamah, Kelurahan Panjunan, Rabu (27/5). Penggerebekan tersebut setelah petugas melakukan pengintaian dan mempelajari waktu buka dan tutup toko. Strategi itu dilakukan karena hampir 7 kali penggerebekan, petugas hanya mendapati toko itu tertutup. Rupanya pemilik toko sudah melihat siapa saja yang datang melalui CCTV yang dipasang di bagian depan toko. Sehingga jika warga biasa yang datang, maka toko akan buka. Tapi jika petugas, pintu toko tidak akan dibuka. Kemarin pemilik toko tidak bisa mengelak ketika petugas yang melakukan penggeledahan menemukan enam dus miras berbagai jenis. Kepada petugas sang pemilik toko berdalih bahwa miras-miras tersebut hanya miras sisa yang belum sempat terjual dan merupakan stok lama. “Itu sudah tidak dijual, itu barang sisa yang belum sempat dijual,“ kilahnya kepada petugas. Kasi PPNS Satpol PP Kota Cirebon Ahmad Nadirin kepada Radar mengatakan pihaknya sudah curiga toko tersebut menjual miras. Selain dari informai warga, kondisi toko yang cenderung tertutup dan tidak sama dengan toko-toko lainnya membuat pihaknya yakin bahwa toko tersebut dijadikan gudang penyimpanan miras. “Kalau lihat dari cukainya ini dibuat Februari 2015, jadi tidak mungkin barang sisa. Kita akan proses pemilik toko karena melanggar perda,” ungkapnya. (dri)
Lagi, Satpol PP Gerebek Gudang Miras
Kamis 28-05-2015,09:11 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :