KUNINGAN - Semester 1 tahun 2015, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuningan kembali dipecat. Pemecatan terpaksa dilakukan Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda karena ketiganya melakukan tindak indisipliner berat. “Betul, tiga PNS resmi sudah diberhentikan secara tidak hormat (dipecat, red),” aku Sekda Kuningan, Drs H Yosep Setiawan MSi di kantornya, Rabu (3/6). Ketiga PNS tersebut dipecat karena telah melakukan tindak pidana korupsi, mangkir kerja dan penipuan. Selain pemecatan, ada juga 10 PNS lain yang disanksi berat. Bentuk sanksinya, diantaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan pembebasan dari jabatan. “Kasusnya rata-rata mangkir kerja,” ujar Yosep. Sebenarnya, pada periode Januari hingga Mei 2015, bupati sudah menjatuhkan sanksi indisipliner kepada total 31 PNS. Selain hukuman berat bagi 13 PNS tadi, juga ada hukuman ringan bagi satu PNS berupa teguran tertulis berisi pernyataan ketidakpuasan kinerja. Sisanya, 17 PNS diberi hukuman sedang. Diantaranya hukuman penundaan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. “Rata-rata kasus yang disanksi sedang ini, selain mangkir kerja, ada perbuatan kriminal, perselingkuhan dan nikah siri,” sebutnya. Secara keseluruhan, indisipliner PNS tahun ini didominasi kasus mangkir kerja. Atau tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun. Pelakunya juga didominasi PNS fungsional. Sesuai PP Nomor 53, kasus mangkir kerja bisa fatal. Jika sudah memasuki 46 hari kerja tetap mangkir, PNS tersebut bisa dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian tidak hormat. Yosep meyakini, kasus PNS indisipliner akan terus meningkat. Peningkatan terjadi disebabkan ketegasan dari pimpinan. Pimpinan menginstruksikan kepada tim untuk tidak main-main dengan aturan. “Peningkatan kasus indipliner bukan karena lemahnya pembinaan. Justru dampak dari ketegasan pimpinan,” tegas Yosep. Dia juga memuji sudah banyak kepala SKPD yang sudah mampu bersikap tegas. Sesuai aturan, jika ada anak staf berbuat indispliner, kepala SKPD atau atasan di bawahnya wajib memberi laporan. Jika atasannya tidak mau melaporkan, maka atasannya tersebut bisa kena sanksi. “Jadi ada rasa takut bagi atasan. Jika tidak memberi laporan, bisa kena sanksi juga,” tandasnya. Pemberian sanksi dilakukan oleh tim. Prosesnya tidak sembarangan, teliti dan berhati-hati. Apalagi, kasus indisipliner berat. Selain harus disesuaikan fakta dan data, pun harus dikroscek ke lapangan. (tat)
Pemkab Pecat Tiga PNS
Kamis 04-06-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :