Kejari Kesulitan Mencari Alat Bukti

Jumat 16-12-2011,04:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Baru 1 Perkara yang Siap Dilimpahkan MAJALENGKA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Nur Yamlan Cayana SH MH, akhirnya buka suara terkait dua kasus dugaan korupsi yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Bandung. Namun, kajari menampik informasi yang menyebut Kejari Majalengka sudah melimpahkan dua perkara itu ke PT Bandung. Ditemui Radar di ruang kerjanya, kemarin (15/12), Nur Yamlan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wahyudi SH MHum menegaskan, belum ada satu pun perkara tipikor garapan Kejari Majalengka yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Memang, sebentar lagi siap dilimpahkan. Itu pun hanya satu perkara, yaitu perkara korupsi upah pungut PBB tahun 2010 yang sebentar lagi proses penyidikannya selesai. Kalau kabarnya ada dua perkara, dari mana? Kita saja belum selesai membuat rendak (rencana dakwaan),” jelas Wahyudi. Ditanya kapan perkara dugaan korupsi upah pungut PBB itu akan dilimpahkan, Wahyudi menargetkan pelimpahan perkara tersebut dilakukan pekan depan. Pasalnya, saat ini kejari tengah fokus pada pembuatan rendak yang akan dijatuhkan kepada tersangka kasus ini. Sejauh ini, kata Wahyudi, baru satu tersangka yang ditetapkan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp140 juta. “Tidak semudah itu untuk mengungkap dan melengkapi berkas pidana khusus. Kami cukup kesulitan mencari alat bukti maupun keterangan dari saksi-saksi, apalagi pengakuan dari terdakwa. Kita kan tidak bisa langsung melimpahkan kalau berkasnya tidak lengkap. Salah-salah jika tidak terbukti di Pengadilan Tipikor, reputasi kita juga yang dipertaruhkan,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait