JAKARTA- Perdebatan tentang figur panglima TNI yang baru terus menghangat. Agar tidak semakin liar, DPR mengimbau pemerintah memilih pengganti Jenderal Moeldoko sesuai dengan undang-undang (UU), yaitu secara bergiliran. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidiq kemarin (8/6) seusai rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurut dia, pemilihan panglima TNI secara bergiliran tersebut sudah diatur dalam UU, yakni pasal 13 ayat 4 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam regulasi itu, dia menyebutkan bahwa jabatan panglima TNI dapat diemban secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan. Syaratnya, perwira tinggi tersebut sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf. “Semua angkatan berpeluang menjadi panglima TNI,” ucapnya. Dia melanjutkan, tradisi rotasi pimpinan TNI secara bergiliran tersebut dimulai pada era Presiden Gus Dur. Hal itu dilakukan agar tidak ada satu dominasi yang kuat dalam tubuh TNI. Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara mempunyai kesempatan yang sama. Politikus PKS itu berharap pemerintah bisa memahami makna di balik pasal 13 ayat 4 UU No 34 Tahun 2004. Tradisi rotasi tidak hanya dimaknai sebagai bergiliran, namun menjaga kekompakan dan solidtas TNI. Dia khawatir jika UU itu ditinggalkan, pergantian pucuk pimpinan TNI akan menimbulkan kegaduhan. Namun, Mahfud mengaku DPR hanya memberikan saran. Sebab, pemilihan panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden. DPR hanya bertugas melakukan fit and proper test. “Terserah presiden,” ucapnya. Sementara Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan tidak mau ikut campur dalam pemilihan penggantinya. Sebab, itu merupakan kewenangan penuh presiden. “Itu ranahnya presiden,” ujarnya di DPR. Terkait aturan giliran, Moeldoko enggan menjawab secara detail. Menurut dia, hal itu sesuai dengan politik pertahanan dari presiden. Semuanya diserahkan kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut. “Kami hanya memberikan masukan,” ucapnya. Rapat kemarin juga dihadiri Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsdya TNI Agus Supriyatna. Agus merupakan salah seorang perwira yang digadang-gadang menjadi calon panglima TNI. Saat dikonfirmasi tentang kesiapan menjadi panglima TNI, Agus terkesan enggan menjawab. Menurut dia, pemilihan panglima merupakan hak presiden. “Hak prerogatif presiden,” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang. Namun, dia mengaku siap jika ditunjuk menjadi panglima TNI. Menurut dia, setiap prajurit harus selalu siap jika pimpinan memintanya mengerjakan suatu tugas. Termasuk menjadi panglima TNI. “Mana ada prajurit yang tidak siap,” paparnya. (aph/c6/fat)
DPR Minta Pergantian Panglima Bergiliran
Selasa 09-06-2015,09:55 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :