JK: Jika Utang Lunas, Tak Perlu Pidana

Sabtu 13-06-2015,09:24 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Kasus dugaan megakorupsi sektor migas yang membelit BP Migas (kini SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) kini tengah intensif disidik Bareskrim Mabes Polri. Menurut Wapres Jusuf Kalla, semua pihak harus bisa memilah kasus TPPI. Dia menyebut, proses penyelamatan atau penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bukan sebuah kesalahan. Sebab, kesalahan terletak pada TPPI yang tidak bisa melunasi utang atau kewajibannya kepada negara. “Jadi kalau segera dibayar, bisa selesai, tidak perlu dipidana,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (12/6). Padahal, sebelumnya pihak kepolisian menyebut penunjukan TPPI oleh BP Migas bermasalah. Demikian pula hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran prosedur dalam penunjukan TPPI. Karena itulah, mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawari diperiksa kepolisian terkait perannya sebagai pejabat yang menyetujui skema pembayaran terhadap TPPI. JK menegaskan, kasus TPPI adalah permasalahan tidak terpenuhinya kontrak dagang yang melibatkan BP Migas dan TPPI yang saat itu 60 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Karena itu, pemerintah pun mengambil keputusan untuk menyelamatkan TPPI yang kondisi finansialnya tengah terpuruk. “Jadi, ini utang piutang,” katanya. Terkait kemungkinan dirinya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPI oleh kepolisian, JK menyatakan siap jika keterangannya benar-benar dibutuhkan. “Saya selalu (siap). Jangankan (kasus TPPI) itu, saya pun jadi saksi pengadilan di Bandung,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, pada 13 April 2015 lalu, JK menjadi saksi meringankan untuk tersangka mantan Bupati Indramayu Irianto MS atau Yance. Saat itu, Yance diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa Barat. (owi/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait