Anas Bersyukur Pindah ke Sukamiskin

Kamis 18-06-2015,09:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BANDUNG- Anas Urbaningrum harus mengawali ibadah Ramadan dengan menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung. Kemarin (17/6), KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu seiring putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Anas diberangkatkan dari Rutan KPK sekitar pukul 15.00. Mengenakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye, Anas tampak semringah. Dia mengatakan, vonis 14 tahun penjara dari majelis hakim MA memang tidak sesuai harapan. Selain itu, Anas menyayangkan pemindahannya ke Sukamiskin yang baru terlaksana kemarin. “Rupanya jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya adalah saya ikut program mondok Ramadan, jadi hari ini baru berangkat. Kan nanti malam baru tarawih kan?” kata Anas lantas tersenyum saat keluar rutan. Selain dihukum 14 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Anas. Namun, Anas tidak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya tersebut. “Hak warga negara saya kalau mau dicabut boleh kan? Itu bukan soal. Yang jadi soal buat saya, putusannya yang tidak adil. Itu saja,” ujarnya. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu sempat menyan­jung hakim Artidjo Alkostar yang memutus perkaranya sebagai hakim yang memiliki kredibilitas dan integritas personal yang tinggi. Namun, itu tidak berlaku dalam putusan perkara Anas. “Karena melukai rasa keadilan, cacat keadilan putusannya. Secara personal punya integritas tinggi, tetapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan,” kata dia. Menurut Anas, majelis hakim kasasi yang memutus perkaranya tidak membaca berkas perkara secara lengkap dan benar. Meski demikian, mantan ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu merasa bersyukur akhirnya dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Dia menyebutkan, peminda­hannya ke Sukamiskin meru­pakan peningkatan derajat. “Kalau di tahanan KPK itu statusnya seperti seperdelapan manusia, kalau di lapas setidak-tidaknya bisa naik sedikit menjadi seperlima manusia,” katanya tanpa menjelaskan perbedaan fasilitas antara Rutan KPK dan Lapas Sukamiskin. Sosok Anas yang suka bercanda tampak saat ditanya mengenai uang pengganti yang wajib dibayarnya senilai Rp57 miliar. “Oh, iya. Nanti saya siapkan pakai daun jambu,” kata Anas lantas masuk ke mobil tahanan. Seperti diketahui, majelis hakim kasasi MA menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dan TPPU proyek P3SON Hambalang Anas Urbaningrum. Hakim juga menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Hukuman 14 tahun yang dijatuhkan hakim MA itu hanya terpaut sedikit dari tuntutan jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara. Bukan hanya hukuman fisik yang lebih berat. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda dan uang pengganti dengan nilai fantastis. Anas harus membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, Anas harus membayar uang pengganti Rp57.592.339.580. Uang pengganti tersebut harus dibayar satu bulan setelah putusan kasasi. Jika uang itu tidak dibayar, kekayaan Anas akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih belum cukup, hukuman Anas akan ditambah empat tahun. Dengan hukuman tersebut, jika denda dan uang pengganti seluruhnya tak dibayar, hukuman pria asal Blitar itu bisa bertambah hingga 19 tahun. Perinciannya, 14 tahun penjara pidana pokok, 16 bulan kurungan jika denda tak dibayarkan, dan 4 tahun jika uang pengganti tak dibayar. Yang menarik, majelis hakim juga menghukum Anas dengan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. (fal/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait