Aceng: Pembentukan Provinsi Cirebon Menyalahi Aturan SUMBER - Pernyataan P3C (Panitia Persiapan Provinsi Cirebon) yang menyebutkan bahwa Provinsi Cirebon akan terealisasi pada April 2012 dianggap sebagai mimpi sebelum tidur. Bahkan Ketua LSM Indonesia Crisis Center (ICC) Aceng Sudaman SH menilai apa yang digembar-gemborkan P3C itu merupakan kebohongan publik, hayalan yang sangat mustahil, karena tidak mengacu pada aturan. “Saudara Nana Sudiana dan Aziz Ridwan yang berada di dalam P3C telah melakukan kebohongan publik. Ini bisa dibawa ke ranah hukum,” ungkap Aceng Sudaman kepada Radar, kemarin. Yang namanya pemekaran wilayah itu, sambung Aceng diatur dalam PP No 78 yang berbunyi ada persyaratan keputusan RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), camat termasuk keputusan bupati yang ada pada wilayah yang ingin memisahkan dari provinsi induk juga adanya keputusan DPRD. Minimalnya 5 kabupaten/kota dalam satu kesatuan. “Nah, yang baru tanda tangan persetujuan Indramayu dan Kabupaten Cirebon,” tuturnya. Menurut dia, kalau P3C memasukan Brebes dan Subang dalam rencana Provinsi Cirebon, berarti tidak dalam satu kesatuan. Seakan dipaksakan gara-gara Majalengka dan Kuningan tidak menginginkan adanya rencana Provinsi Cirebon. Dengan memasukan Brebes juga harus ada persetujuan dari gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Jadi, bilamana pada April 2012 mendatang pernyataan P3C itu tidak terwujud, maka bisa dibawa ke ranah hukum. “Kasihan terhadap masyarakat yang tidak paham. Jangan dininabobokan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. Lanjut Aceng, ditingkat DPRD Provinsi Jawa Barat juga belum ada keputusan persetujuan pemekaran Provinsi Cirebon. Bahkan gubernur Jabar juga belum mengusulkan ke Presiden. Tapi secara pribadi, Aceng mengaku termasuk orang yang mendukung adanya Provinsi Cirebon, namun mekanismenya harus diselesaikan dulu berdasarkan ketentuan dalam PP 78 tersebut. Karena itu pihaknya memohon kepada P3C untuk tidak melakukan kebohongan publik. (san)
P3C Dianggap Bohongi Publik
Jumat 23-12-2011,01:54 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :