Keputusan Pilkades Serentak Sudah Mengikat MAJALENGKA – Kepala Bagian Pemerintahan Setda Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi menegaskan, bahwa proses pilkades Banjaran Kecamatan Sumberjaya tidak bisa dihitung ulang. Pasalnya, seluruh tahapan pemilihan kepala desa itu sudah selesai. “Kami sudah komunikasi dengan Pemcam. Dalam proses kemarin, saksi dan panitia itu berperan. Berdasarkan laporan dari Pemcam Sumberjaya, beberapa kali sudah diklarifikasi terkait polemik itu. Prinsipnya sudah bulat bahwa apa yang dijelaskan pemcam seperti itu,” jelas Gatot, Kamis (18/6). Gatot membeberkan, di pasal 57 ayat 4 Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades, manakala ada perbedaan mengenai sah atau tidaknya surat suara ditentukan keputusan ketua panitia. Ketua pantia mengeluarkan keputusan atas kesepakatan para calon dan saksi. Penyelenggara atau panitia pilkades di masing-masing desa sudah diberikan kewenangan penuh secara mengikat dan final. Apalagi hal tersebut sudah ada kesepakatan pada saat proses penghitungan suara. Kalau para saksi menerima, itu keputusan yang harus diterima secara final. Agar berimbang, karenanya jangan sampai pada saat penghitungan menerima namun begitu mengetahui calonnya kalah justru malah minta diulang. “Konsekuensinya yaitu dari saksi pada saat proses penghitungan. Saksi telah menyatakan bahwa hasil keputusan itu sudah mengingat karena proses pencoblosan dan penghitungan selesai. Sekarang sudah ada hasilnya, yakni kepala desa terpilih yang harus diterima semua lapisan masyarakat,” tuturnya. Terkait sosialisasi, pihaknya menyatakan bahwa itu sudah masuk dalam tahapan penyelenggaraan Pilkades serentak. Mantan Camat Ligung ini mengakui, pemilih ada yang buru-buru atau banyak sebab. Sehingga tidak memperhatikan surat suara secara maksimal. “Sebenarnya hajat demokrasi dengan cara pencoblosan ini bukan hanya terjadi pada Pilkades saja, sebelum-sebelumnya sistemnya sudah pernah dilaksanakan. Sehingga masyarakat sudah mengerti betul bagaimana cara pencoblosan. Kedepan tentu harus lebih teliti dan berhati-hati saat sistem demokrasi ini kembali dilaksanakan,” tandasnya. Terpisah, Camat Sumberjaya Drs Toto Prihatno SSos MP menuturkan ketidakpuasan saat proses demokrasi dianggap wajar. Namun pihaknya sudah mengklarifikasi melalui penyampaian hukum dan regulasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Harusnya aturan yang sesuai dengan nilai-nilai hukum itu dipatuhi. Agar demokrasi kedepannya semakin aman dan lancer, karena masyarakat sudah dewasa terhadap proses demokrasi ditanah air ini,” imbuhnya. (ono)
Gatot: Tidak Ada Hitung Ulang
Jumat 19-06-2015,07:43 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,14:41 WIB
Pemudik Jadi Sasaran Debt Collector, Polisi Bertindak Cepat di Cirebon: Aksi Perampasan Digagalkan
Selasa 17-03-2026,20:12 WIB
Hingga Petang Ini, Arus One Way Tol Cipali Meningkat, 56 Ribu Kendaraan Melintas dari GT Cikopo
Rabu 18-03-2026,05:02 WIB
Siap-siap! One Way Nasional Arus Mudik Dimulai Pukul 12.00 WIB
Selasa 17-03-2026,21:05 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Petakan 9 Titik Rawan Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
Selasa 17-03-2026,20:01 WIB
Cegah KKN Program MBG, BGN Kerja Sama dengan Kejagung Awasi Anggaran
Terkini
Rabu 18-03-2026,19:01 WIB
Aksi Humanis Taruna Akpol: Edukasi Pengendara dan Bagi Takjil Gratis
Rabu 18-03-2026,18:32 WIB
Putusan Final BAKI: Gugatan Sutardi Ditolak, KONI Kabupaten Cirebon Sah di Tangan Jigus
Rabu 18-03-2026,18:10 WIB
Arus Mudik Cipali Melonjak, Hingga Sore Ini 92 Ribu Kendaraan Melintas Arah Cirebon
Rabu 18-03-2026,18:05 WIB
Rekomendasi 10 HP Infinix Terbaru Maret 2026, Dari Entry Level hingga Flagship Killer
Rabu 18-03-2026,17:13 WIB