Keputusan Pilkades Serentak Sudah Mengikat MAJALENGKA – Kepala Bagian Pemerintahan Setda Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi menegaskan, bahwa proses pilkades Banjaran Kecamatan Sumberjaya tidak bisa dihitung ulang. Pasalnya, seluruh tahapan pemilihan kepala desa itu sudah selesai. “Kami sudah komunikasi dengan Pemcam. Dalam proses kemarin, saksi dan panitia itu berperan. Berdasarkan laporan dari Pemcam Sumberjaya, beberapa kali sudah diklarifikasi terkait polemik itu. Prinsipnya sudah bulat bahwa apa yang dijelaskan pemcam seperti itu,” jelas Gatot, Kamis (18/6). Gatot membeberkan, di pasal 57 ayat 4 Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades, manakala ada perbedaan mengenai sah atau tidaknya surat suara ditentukan keputusan ketua panitia. Ketua pantia mengeluarkan keputusan atas kesepakatan para calon dan saksi. Penyelenggara atau panitia pilkades di masing-masing desa sudah diberikan kewenangan penuh secara mengikat dan final. Apalagi hal tersebut sudah ada kesepakatan pada saat proses penghitungan suara. Kalau para saksi menerima, itu keputusan yang harus diterima secara final. Agar berimbang, karenanya jangan sampai pada saat penghitungan menerima namun begitu mengetahui calonnya kalah justru malah minta diulang. “Konsekuensinya yaitu dari saksi pada saat proses penghitungan. Saksi telah menyatakan bahwa hasil keputusan itu sudah mengingat karena proses pencoblosan dan penghitungan selesai. Sekarang sudah ada hasilnya, yakni kepala desa terpilih yang harus diterima semua lapisan masyarakat,” tuturnya. Terkait sosialisasi, pihaknya menyatakan bahwa itu sudah masuk dalam tahapan penyelenggaraan Pilkades serentak. Mantan Camat Ligung ini mengakui, pemilih ada yang buru-buru atau banyak sebab. Sehingga tidak memperhatikan surat suara secara maksimal. “Sebenarnya hajat demokrasi dengan cara pencoblosan ini bukan hanya terjadi pada Pilkades saja, sebelum-sebelumnya sistemnya sudah pernah dilaksanakan. Sehingga masyarakat sudah mengerti betul bagaimana cara pencoblosan. Kedepan tentu harus lebih teliti dan berhati-hati saat sistem demokrasi ini kembali dilaksanakan,” tandasnya. Terpisah, Camat Sumberjaya Drs Toto Prihatno SSos MP menuturkan ketidakpuasan saat proses demokrasi dianggap wajar. Namun pihaknya sudah mengklarifikasi melalui penyampaian hukum dan regulasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Harusnya aturan yang sesuai dengan nilai-nilai hukum itu dipatuhi. Agar demokrasi kedepannya semakin aman dan lancer, karena masyarakat sudah dewasa terhadap proses demokrasi ditanah air ini,” imbuhnya. (ono)
Gatot: Tidak Ada Hitung Ulang
Jumat 19-06-2015,07:43 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,18:06 WIB
Update Klasemen Sementara Piala Presiden Elite 2026: Persib Lolos ke Semifinal, Persija Tantang Port FC
Rabu 29-07-2026,17:01 WIB
Dapatkan Motor Listrik Polytron Fox 350 Dengan DP Ringan, Berikut Simulasi Cicilan Terendahnya Juga
Rabu 29-07-2026,16:40 WIB
Dosen Hukum Soroti Penagihan Pajak Kota Cirebon, Cecep: Walikota Harus Paham Aturan
Kamis 30-07-2026,08:11 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Pilihan Terbaik untuk Liburan Bersama Keluarga Tahun Ini
Terkini
Kamis 30-07-2026,12:45 WIB
Sengketa Proyek GTC Cirebon: Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Frans Simanjuntak
Kamis 30-07-2026,12:00 WIB
Door to Door Cari Kendaraan Penunggak Pajak di Cirebon, BPKAD Akhirnya Buka Suara
Kamis 30-07-2026,11:30 WIB
42 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak di Kota Cirebon, Ini Fakta yang Terungkap
Kamis 30-07-2026,11:00 WIB
Detik-detik Mencekam 2 Karyawan Minimarket Majalengka Ditembak Perampok
Kamis 30-07-2026,10:57 WIB