KUNINGAN - Piutang ke Kantor BPJS Kesehatan Kuningan terus menumpuk. Pemkab Kuningan mulai tahun ini melakukan pembayaran secara mencicil. Dari total piutang Rp68 miliar sejak tahun 2004 hingga 2014, tahun ini akan dialokasikan dana Rp5 miliar untuk pembayaran secara bertahap. Sebenarnya, kewajiban total Pemkab Kuningan pada tahun ini adalah Rp19 miliar. Pembayaran ini untuk menanggung BPJS PNS dan CPNS sebesar tiga persen dengan jumlah 14.500 pegawai. Sedangkan yang dua persen ditanggung oleh PNS dan CPNS. “Mulai tahun ini kita mencicil ke BPJS agar tidak menumpuk. Jumlah Rp5 miliar itu untuk pembayaran kewajiban yang tiga persen karena yang dua persen ditanggung oleh PNS/CPNS,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Drs Apang Suparman MSi kepada Radar, kemarin (19/6). Dia membenarkan, jumlah piutang Pemkab Kuningan total Rp68 miliar. Piutang itu sejak tahun 2004 hingga tahun 2014. Untuk yang potongan dua persen, setiap bulan dipotong dari gaji PNS/CPNS dan disetorkan oleh Bank bjb Kuningan ke rekening BPJS. Potongan ini berlaku bagi CPNS yang baru diangkat sehingga mereka tidak perlu repot dalam membayar. Kalau ternyata sebelumnya menjadi peserta mandiri, maka CPNS tinggal lapor ke BPJS saja. “Ini juga imbuan bagi CPNS yang ternyata masih membayar secara umum, untuk segera melapor ke BPJS. Sebab, sejak mulai penggajian, gaji sebesar dua persen langsung dipotong untuk membayar BPJS,” ucap Apang lagi. Terpisah, Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kuningan, Rudhy Suksmawan membenarkan Pemkab Kuningan memiliki piutang sebesar Rp68 miliar. Piutang itu dari tahun 2004 hingga 2014 yang berasal dari pembayaran tiga persen dari APBD Kuningan. “Alhamdulilah tahun ini pemkab mau mencicil. Belum lama ini kami sudah bertemu dengan ibu bupati dan beliau siap untuk mencicil,” ujar Rudhy. Meski yang tiga persen tidak dibayar, lanjut dia, tapi PNS dan CPNS yang sakit mendapat pelayanan maksimal. Begitu juga klaim ke tiap rumah sakit, puskesmas, atau dokter, selalu dibayar. Kata dia, berbeda dengan peserta mandiri. Dimana, yang tidak membayar langsung diputus kepesertaannya. Kalau PNS tidak karena pasti dibayar dari gaji. Apalagi, sebenarnya untuk PNS itu sudah dialokasikan dari DAU, tapi entah kenapa tidak dibayarkan. Mengenai CPNS yang masih membayar sendiri, Rudhy meminta untuk segera migrasi. Sebab, gaji sudah dipotong sehingga sayang kalau terus membayar sendiri. “Kalau ada CPNS yang masih menjadi perserta mandiri, maka uang yang sudah disetor tidak bisa dikembalikan meski gaji mereka sudah dipotong. Jadi, agar tidak rugi, segera migrasi saja,” ucapnya. (mus)
Pemda Cicil Utang ke BPJS Rp5 Miliar
Sabtu 20-06-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :