Polres Limpahkan Berkas Koestedja

Selasa 23-06-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER - Polres Cirebon akhirnya melimpahkan berkas penyidikan dugaan korupsi yang menyangkut mantan direktur RSUD Arjawinangun kepada Kejaksaan Negeri Sumber, Senin (22/6). Berkas itu berkaitan dengan kasus penggelapan dana jasa pelayanan jamkesmas, jamkesda dan penerimaan secara umum di RSUD Arjawinangun. Penyidik berharap berkas dugaan korupsi tersebut bisa dinyatakan lengkap dan bisa ditindaklanjuti ke pengadilan. Karena sebelumnya, berkas penyidikan sempat  dikembalikan. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo membenarkan jika pihaknya kembali melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur, Koestedja pada Kejaksaan Negeri Sumber. \"Berkas sudah kita limpahkan, semoga saja sudah lengkap, sehingga tidak bolak-balik lagi,\" tuturnya, kemarin (22/6). Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH membenarkan jika berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Arjawinangun sudah diterimanya dari pihak kepolisian. Namun pihaknya belum menelisik lebih jauh kasus isi dari berkas tersebut. \"Waktu itu juga sempat dilimpahkan, tapi kita beri catatan karena ada kekurangan berkas baik itu materil ataupun formil,\" jelas Dedie. Dedie mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menelisik berkas yang ada. Jika dinyatakan lengkap, maka berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. \"Kita lihat apakah pasal yang disangkakan ke tersangka ini memenuhi unsur atau tidak, apakah berkesesuaian atau tidak,\" lanjutnya. Untuk diketahui, mantan Direktur RSUD Arjawinangun, Koestedja ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran terkait jasa pelayanan jamkesmas, jamkesda dan penerimaan secara umum di RSUD Arjawinangun sejak Januari 2011 hingga November 2012. Tersangka diduga memerintahkan bendahara untuk mengeluarkan dana sesuai keinginannya sendiri. Bahkan tersangka pun pernah memerintahkan kepada bendahara untuk membakar semua bukti-bukti yang ada. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp6,183 miliar. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait