Bupati Ancam Penjual Miras

Senin 26-12-2011,01:19 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

 Izin Usaha Bisa Dicabut MAJALENGKA – Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi mengancam akan menutup toko yang kedapatan menjual miras dari hasil operasi dan ungkap kasus Polres Majalengka. Dikatakan Sutrisno, dirinya menginstruksikan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) Kabupaten Majalengka untuk segera meninjau langsung ke lapangan. “Saya mendapat laporan dari kapolres bahwa sumber dari penjual miras itu ada di pasar tradisional. Segera, pihak terkait melakukan tindakan, khususnya Disperindag KUKM untuk mencabut izin usahanya,” tegasnya kepada wartawan, kemarin (25/12). Orang nomor satu di Majalengka ini mengaku kesulitan memberantas miras dan tindakan kejahatan lainnya jika tanpa disertai sanksi yang kuat. “Kalau sanksinya tegas dan berat, dipastikan mereka (pedagang miras, red) akan jera,” kata dia. Dia menegaskan, hukuman yang diberikan aparat hukum dan pemerintah selama ini dinilai tidak memberikan efek apa pun. “Dalam aturan disebutkan sanksi bagi tersangka hanya tiga bulan. Maka mau tidak mau harus dicabut izin usahanya kalau kedapatan menjual miras tanpa izin, khususnya para pedagang tradisional,” terangnya. Menanggapi hal itu, Kapolres Majalengka, AKBP Lena Suhayati SIK MSi, menyambut baik. Menurutnya, dengan pencabutan izin, maka pedagang akan kesulitan mendistribusikan miras kepada konsumen di Majalengka. “Kabupaten Majalengka saat ini bisa dikatakan rawan peredaran miras. Oleh karena itu, kami sepakat dengan Pak Bupati,” ungkapnya. Masih menurut Lena, temuan miras memang ada di beberapa toko. Bahkan, ada yang berasal dari toko tradisional. “Sebagian temuan hasil operasi miras ada yang disimpan di gudang. Kami pastikan, polres tidak main-main untuk memberantas miras dan kejahatan lainnya,” tegas Lena. Sekadar mengingatkan, Polres Majalengka melakukan pemusnahan terhadap ribuan botol miras dari berbagai jenis, serta ratusan ribu uang palsu (upal) dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba dan miras beralkohol. Pemusnahan itu meliputi, miras sebanyak 8.823 botol dan uang palsu Rp500.000, sabu-sabu seberat 5,17 gram dan ganja 134,75 gram. (mid)

Tags :
Kategori :

Terkait