Tahapan Pemilihan Wawali Diserahkan ke Parpol Pengusung Tanpa Batas Waktu CIREBON - Beberapa poin tahapan proses pemilihan calon wakil walikota (wawali) yang tertuang di dalam tata tertib DPRD bakal dihapus. Salah satunya soal jadwal pemilihan. Jika sebelumnya ada deadline soal waktu pemilihan, namun ke depan, tahapan proses pemilihan akan diserahkan sepenuhnya kepada tiga partai pengusung sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan, pihaknya akan kembali membentuk pansus untuk mengubah tatib DPRD. Tetapi, komposisi anggota pansus tetap seperti dulu yakni diketuai oleh Dani Mardani. “Seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan calon wawali dalam tatib yang kemarin akan dihapus, kemudian tahapan itu akan ditentukan panlih,” ujar Edi kepada Radar, usai rapat di ruang Griya Sawala DPRD, Rabu (24/6). Dia mengatakan, meski terjadi perubahan tatib, panlih tidak dibubarkan. Artinya, panlih tetap bekerja. Dalam hitungan hari ke depan, panlih akan kembali mengundang pimpinan tiga partai pengusung, yakni Golkar, PPP dan Demokrat untuk menyamakan persepsi. “Dalam pertemuan nanti, akan membahas kesepakatan tiga tahapan yang tersisa, seperti kelengkapan berkas, penetapan calon dan pemilihan, apakah dari tiga tahapan itu akan diberikan waktu 7 atau 14 hari. Itu semua tergantung kesepakatan tiga partai pengusung,” terangnya. Edi mengaku, tidak menduga hal seperti ini akan terjadi. Sebab, pada waktu perubahan tatib DPRD dan dibentuk panlih, akan berjalan mulus dalam waktu 60 hari, terhitung sejak walikota dilantik. “Semua kesiapan dalam sisa tiga tahapan proses pemilihan akan diserahkan sepenuhnya kepada tiga partai pengusung sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Edi. Namun demikian, batas waktu yang tidak ditentukan dalam proses pemilihan wawali di DPRD menuai protes dari anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan, Didi Sunardi. Dia mengatakan, jika tidak ada batas waktu, seperti tidak ada keseriusan dalam proses pemilihan wawali. “Proses pemilihan dan setiap tahapan yang ditempuh itu ada deadline waktunya biar jelas. Jangan sampai dibiasakan seperti ini, dengan bahasa sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” jelas Didi. Hal senada diungkapkan anggota fraksi Partai Amanat Nasional H Sumardi. Dia mengatakan, ketika proses pemilihan terus diulur-ulur seperti ini, ada indikasi bahwa walikota tidak menginginkan adanya wakil walikota. “Persoalan ini sebetulnya ada di partai pengusung bukan di dewan. Artinya DPRD harus bisa mengambil sikap,” tukasnya. Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Dani Mardani SH MH mengatakan, perubahan tatib tidak akan memakan waktu berhari-hari. “Perubahan tatib paling cuma setengah jam, setelah itu selesai dan bisa diparipurnakan,” ucapnya. Menurutnya, menghapus beberapa poin tahapan pelaksanaan pemilihan wawali dalam tatib merupakan cara paling aman agar ke depan tatib lebih fleksibel. “Kita akan meniadakan klausul yang menyangkut waktu tahapan, biar panlih yang menjadwalkan,” tuturnya. Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Handarujati Kalamullah SSos usai mengikuti rapat panlih menuding Golkar dan PPP secara sengaja tidak punya niat untuk mengikuti tahapan proses pemilihan wakil walikota. Mereka yang punya hak mengusulkan nama calon wakil walikota, kata pria yang akrab disapa Andru itu, justru tidak mengusulkan. Walikota yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Nasrudin Azis, lanjutnya, menunggu-nunggu Golkar dan PPP. “Ngawur kalau ada tudingan terhambatnya proses pemilihan wawali karena walikota tidak menghendaki wakil, justru Golkar dan PPP yang sengaja menghambat. Tapi opini yang berkembang justru seakan walikota yang tidak menginginkan wakil,” tegas Andru. Dengan berakhirnya tahapan pemilihan walikota tanpa hasil, maka berdasarkan hasil rapat konsultasi ke Gubernur, maka DPRD akhirnya membentuk pansus tatib. Pansus ini nantinya akan bekerja mengubah tata tertib termasuk mengubah rentang waktu pemilihan wakil walikota. Juru Bicara Nasrudin Azis, Umar Stanis Clau menjelaskan, secara umum komunikasi antara parpol pengusung Ano Azis sebenarnya sudah mulai mencair. Hal ini dibuktikan dengan sudah adanya komunikasi yang dibangun antar ketiga parpol tersebut, termasuk Walikota Nasrudin Azis. “Sudah ada komunikasi, tinggal pematangannya saja,” kata pria yang akrab disapa Clau itu. Dengan sudah adanya komunikasi, kata Clau, langkah ke depan membahas opsi-opsi pematangannya. Dan pematangan itu kemungkinan akan dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri, meskipun muncul kabar proses pemilihan wakil walikota bakal selesai sepekan sebelum Lebaran. Tapi kemungkinan akan tetap dilakukan setelah Lebaran menunggu opsi-opsi yang terbaik. Clau tidak menampik suara partai harus lebih didengar jika dibandingkan suara orang per orang. Tidak tuntasnya proses pemilihan calon wakil walikota karena ada segelintir elit parpol yang ikut menunggangi proses pemilihan, sehingga membuat rencananya menjadi molor. “Jujur saja, suara partai harus lebih terdengar daripada suara orang per orang. Nanti akan ada forum klarifikasi yang bisa saja difasilitasi oleh panlih,” ujar Clau. Forum klarifikasi ini penting, menurut Clau, agar walikota tidak terus-menerus menjadi kambing hitam. Pengamat Hukum Administrasi Negara, Agus Dimyati SH MH mengatakan, langkah Golkar dan PPP sebenarnya sudah menyalahi aturan. Padahal, berkas yang diajukan nyata-nyata mengakomodir dua nama sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015. Keduanya juga, berasal dari partai pengusung. Dalam hal ini, dia yakin sebenarnya panlih di DPRD Kota Cirebon memahami itu dengan baik. “Di sini hanya perlu jiwa kesatria untuk mengakui. Jangankan korbankan proses demokrasi yang sudah ada,” ucapnya kepada Radar, Rabu (24/6). Perubahan tata tertib sekalipun, diyakini akademisi Unswagati ini tetap akan menimbulkan polemik dan masalah baru. Sebab, niat awal membangun aturan bukan mengacu pada proses hukum, tetapi masih ada campur tangan politik. “Potensi masalah tetap ada. Dalam politik, dinamika pasti menimbulkan kegaduhan dan persoalan. Walikota sudah sesuai kaidah hukum mengajukan Eeng Charli (Eti Herawati),” tukasnya. Sebab, Nasrudin Azis mengajukan Eeng Charli mewakili nama walikota dan ketua DPC Demokrat Kota Cirebon. Nama politisi Golkar Toto Sunanto juga masuk ke dalamnya. Menjadi hal tepat jika berkas yang diajukan Golkar dan PPP dikembalikan karena tidak ada rekomendasi dari walikota. Sebab, Nasrudin Azis yang sedang mencari pasangan, bukan partai pengusung. “Panlih harus tegas dan tidak berdasarkan asumsi. Pakai aturan. kalau pengajuan nama Eeng Charli dan Toto Sunanto sah, diterima dan proses melalui pemilihan,” ulasnya. Selama ini, dia menilai aturan yang dibuat panlih tidak jelas dan menimbulkan kegaduhan. Selama ini, nama Eeng Charli diajukan Demokrat dan internal mereka menerima. (sam/abd/ysf) SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON SEPAKAT DIUBAH. Para anggota DPRD Kota Cirebon menggelar rapat soal perubahan tata tartib pemilihan wakil walikota di Griya Sawala, Rabu (24/6).
Buat Pansus Baru, Tatib Berubah Lagi
Kamis 25-06-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :