Cirebon Heboh Beras Larutan Urea

Kamis 25-06-2015,16:10 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Dicampur agar Beras Jernih, Digerebek Polisi-Disperindag CIREBON- Belum lama ini kita dihebohkan dengan beras plastik, kini hadir beras urea. Kali ini hebohnya terjadi di Cirebon. Kemarin (24/6), Polres Cirebon bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon menggerebek pabrik penggilingan padi di Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik. Petugas menduga pengelola pabrik penggilingan beras mencampur bahan kimia berupa urea. Saat dilakukan penggerebekan petugas gabungan tersebut, para pekerja tengah menggiling. Pekerja juga terlihat mencampurkan mesin gilingan beras dengan air putih yang diduga telah dicampur bahan kimia berupa urea. Penggerebekan tersebut membuat cengang para pekerja dan pemiliknya. Beberapa barang bukti berupa air putih sebanyak 20 liter dan beras 50 kg diangkut untuk dijadikan sampel dan barang bukti. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Jarot Sungkowo mengatakan bahan kimia yang digunakan dalam proses penggilingan padi merupakan larutan pupuk urea. “Kami menduga proses penggilingan padi itu menggunakan bahan kimia urea dicampur dengan air putih, kemudian dimasukkan ke mesin yang bersamaan dengan padinya, sehingga beras yang keluar warnanya sangat jernih dan bagus,” kata Jarot saat ditemui wartawan di lokasi penggerebekan. Kata Jarot, campuran bahan kimia tersebut dimaksudkan untuk memutihkan warna beras. Selain itu membuat beras lebih sulit hancur atau bubuk. Menurutnya, warna beras menjadi terlihat bening dan bersih. Namun sangat berbahaya jika dikonsumsi terus menerus. “Untuk efek bagi kesehatan manusia itu nanti kita cek di laboratorium forensik,” tegasnya. Jarot menambahkan, pihaknya masih belum menetapkan status pada pemilik pabrik tersebut. Pihaknya baru melakukan penggrebekan dan mengamankan barang bukti untuk dijadikan bahan penyelidikan. Pihaknya juga akan menunggu hasil laboratorium. “Kami belum bisa memberikan status pada pemilik pabrik ini, nanti tunggu saja hasilnya,” imbuhnya. Sementara Kepala Seksi Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cirebon Diding Wahidin mengatakan pemilik pabrik bisa mencampurkan bahan kimia tersebut pada beras hingga lima ton sehari. Beras hasil pencampuran tersebut menurutnya dikirimkan ke Bulog Cirebon. Sedangkan beras yang diedarkan ke pasaran tidak dicampur dengan bahan kimia. “Saat ditanya-tanya oleh kami, pemilik pabrik itu mencampurkan bahan kimia tersebut pada beras yang untuk dikirimkan ke Bulog yang ada di Cirebon. Titik Bulognya kami belum begitu detail, masih kita dalami,” katanya. Menurutnya, tindakan tersebut sudah sangat menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kita akan perketat lagi pengawasan, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ungkapnya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait