INDRAMAYU– Puluhan massa dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Indramayu dan Pusat Sumberdaya Perempuan dan Anak, mendatangi gedung DPRD Indramayu, Jumat (26/6). Di depan pintu gerbang DPRD, mereka melakukan orasi sambil membentangkan spanduk dan panji-panji KPI, dengan kawalan anggota polisi. Kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permohonan pengujian Undang-undang Perkawinan. Keputusan MK yang menolak permohonan pengujian UU Perkawinan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), telah memperkuat landasan dan dasar hukum terhadap dibenarkannya perkawinan perempuan dibawah 16 tahun. “Kami menolak dengan keputusan MK yang melegalkan perkawinan anak di bawah 16 tahun dan kami mendorong DPRRI untuk segera melakukan revisi atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, dengan mendengarkan pengalaman perempuan yang mengalami perkawinan anak,” kata Sekretaris Jenderal KPI Indramayu, Wini, kepada Radar. Mereka juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghentikan lajunya perkawinan anak di Indonesia. Serta memastikan setiap anak perempuan mendapatkan kesempatan wajib belajar 12 tahun. “Kami berharap pemerintah daerah juga bisa mengeluarkan peraturan-peraturan daerah yang bertujuan untuk melindungi anak perempuan. Sebab, anak-anak khususnya perempuan sering jadi korban tradisi yang membolehkan pernikahan di bawah umur,” beber Wini. Wini menambahkan, perkawinan anak di Indramayu telah banyak memberikan dampak negatif. Diantaranya, tingginya angka kematian ibu dan bayi, putus sekolah dan yang lebih mengerikan kasus HIV di Indramayu pada usia muda (16-29 tahun) mencapai 40 persen dari angka kumulatif 1.665 orang. “Kemudian juga masalah trafficking seks komersial anak dan prostitusi yang belum terselesaikan sampai hari ini,” tandasnya. Menanggapi tuntutan massa, Ketua DPRD Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi, didampingi anggota Fraksi Golkar Hj Yayah Juhriyah, juga menyatakan keprihatiannya dengan kondisi ini. Taufik pada kesempatan itu juga ikut memberikan tanda tangan di atas selembar kain, sebagai bentuk penolakan atas keputusan MK yang melegalkan perkawinan anak. Dikatakan Taufik, masalah perkawinan anak yang terjadi di Indramayu disebabkan banyak faktor, terutama seks bebas di bawah umur. Untuk itulah ia juga minta kerjasama semua pihak dalam mengatasi permasalahan ini. “Kami atas nama DPRD setuju dengan sikap KPI dan akan menyampaikan persoalan ini ke pusat agar ditindaklanjuti,” ujar Taufik. (oet)
Respons Putusan MK, KPI Demo DPRD
Sabtu 27-06-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,04:02 WIB
Jelang Libur Lebaran, Hari Ini Bupati Cirebon Gelar Mutasi ASN Besar-besaran
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Selasa 17-03-2026,05:26 WIB
Tengah Malam, Damkar Kota Cirebon Selamatkan Pria Terjebak Lumpur di Pelabuhan Kejawanan
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Terkini
Selasa 17-03-2026,22:04 WIB
Bosscha Ungkap Posisi Hilal 29 Ramadan 1447 H, Peluang Terlihat Sangat Tipis
Selasa 17-03-2026,21:05 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Petakan 9 Titik Rawan Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
Selasa 17-03-2026,20:12 WIB
Hingga Petang Ini, Arus One Way Tol Cipali Meningkat, 56 Ribu Kendaraan Melintas dari GT Cikopo
Selasa 17-03-2026,20:01 WIB
Cegah KKN Program MBG, BGN Kerja Sama dengan Kejagung Awasi Anggaran
Selasa 17-03-2026,19:02 WIB