Respons Putusan MK, KPI Demo DPRD

Sabtu 27-06-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

INDRAMAYU– Puluhan massa dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Indramayu dan Pusat Sumberdaya Perempuan dan Anak, mendatangi gedung DPRD Indramayu, Jumat (26/6). Di depan pintu gerbang DPRD, me­reka melakukan orasi sambil mem­bentangkan spanduk dan panji-panji KPI, dengan kawalan anggota polisi. Kedatangan mereka untuk menyam­paikan pernyataan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permohonan pengujian Undang-undang Perkawinan. Keputusan MK yang menolak permohonan pengujian UU Perkawinan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), telah memperkuat landasan dan dasar hukum terhadap dibenarkannya perkawinan perempuan dibawah 16 tahun. “Kami menolak dengan keputusan MK yang melegalkan perkawinan anak di bawah 16 tahun dan kami mendorong DPRRI untuk segera melakukan revisi atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, dengan mendengarkan pengalaman perempuan yang mengalami perkawinan anak,” kata Sekretaris Jenderal KPI Indramayu, Wini, kepada Radar. Mereka juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghentikan lajunya perkawinan anak di Indonesia. Serta memastikan setiap anak perempuan mendapatkan kesempatan wajib belajar 12 tahun. “Kami berharap pemerintah daerah juga bisa mengeluarkan peraturan-peraturan daerah yang bertujuan untuk melindungi anak perempuan. Sebab, anak-anak khususnya perempuan sering jadi korban tradisi yang membolehkan pernikahan di bawah umur,” beber Wini. Wini menambahkan, perkawinan anak di Indramayu telah banyak memberikan dampak negatif. Diantaranya, tingginya angka kematian ibu dan bayi, putus sekolah dan yang lebih mengerikan kasus HIV di Indramayu pada usia muda (16-29 tahun) mencapai 40 persen dari angka kumulatif 1.665 orang. “Kemudian juga masalah trafficking seks komersial anak dan prostitusi yang belum terselesaikan sampai hari ini,” tandasnya. Menanggapi tuntutan massa, Ketua DPRD Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi, didampingi anggota Fraksi Golkar Hj Yayah Juhriyah, juga menyatakan keprihatiannya dengan kondisi ini. Taufik pada kesempatan itu juga ikut memberikan tanda tangan di atas selembar kain, sebagai bentuk penolakan atas keputusan MK yang melegalkan perkawinan anak. Dikatakan Taufik, masalah per­kawinan anak yang terjadi di Indramayu disebabkan banyak faktor, terutama seks bebas di bawah umur. Untuk itulah ia juga minta kerjasama semua pihak dalam mengatasi permasalahan ini. “Kami atas nama DPRD setuju dengan sikap KPI dan akan menyampaikan persoalan ini ke pusat agar ditindaklanjuti,” ujar Taufik. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait