Belum Berizin, Puluhan Pekerja Dipulangkan KUNINGAN - Sikap tegas ditunjukan Pemkab Kuningan. Selasa (30/6), dua proyek besar di Kota Kuda distop paksa akibat belum mengantongi izin. Penghentian aktivitas proyek dilakukan kompak oleh tiga instansi. Yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Satpol PP, serta Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DTRCK). Proyek pengurugan tanah seluas hampir dua hektare untuk area parkir di Desa Manis Kaler menjadi sasaran utama. Proyek milik perusahaan salah satu air minum tersebut distop akibat belum memiliki izin. Para pekerja terpaksa dipulangkan. Mesin alat berat juga dimatikan. Selain itu, aparat juga menegur sekaligus meminta bangunan untuk limbah plastik perusahaan tersebut dibongkar dan dibangun mundur sepanjang lima meter ke belakang karena dinilai telah melanggar garis sempadan jalan. Tidak ada upaya protes dari perusahaan. Mereka pasrah menyadari kesalahannya. Begitu juga di proyek cut and fill lahan seluas 1,5 hektare di Desa Sidaraja. Saat dihentikan utusan pemiliknya tidak bisa protes karena memang belum berizin. Permintaan aparat untuk menghentikan aktivitas proyek, akhirnya pun dituruti. Yang menarik, proyek yang diperuntukkan bagi perumahan tersebut milik mantan calon bupati (cabup) berinisial KM. “Selama izin belum keluar, no way!” ujar Kepala BPPT, Drs H Lili Suherli MSi didampingi Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya HM Ridwan Setiawan MSi dan Kasatpol PP Deni Hamdani MSi di sela penghentian aktivitas proyek. Meski kedua proyek tersebut belum memasuki tahap bangunan, atau baru sampai proses pengupasan tanah, tetapi tetap bisa disebut kegiatan. “Jadi harus ada izinnya. Semisal izin pemanfaatan lokasi dan ruang. Meski belum sampai ke IMB, tetap harus ada izin,” tegas Lili. Lili berjanji akan terus memantau kedua proyek tersebut setelah penghentiannya. Ini untuk memastikan pihak perusahaan maupun pemilik taat terhadap aturan. Begitu pula proyek-proyek lainnya yang belum berizin akan dideteksinya untuk kemudian ditegur jika belum memiliki izin. Jika masih membandel, akan ditindak tegas dengan penyetopan aktivitas. “Kita tidak akan main-main,” ucap Lili. Kasatpol PP Kuningan, Deni Hamdani MSi mengaku telah memantau kegiatan proyek tersebut. Karena belum berizin, Ia sempat memberikan dulu surat peringatan resmi agar aktivitas proyek dihentikan sementara sebelum ada izin. “Tapi karena belum dihentikan juga, kita semua kesini, lalu menghentikan paksa,” tuturnya. (tat)
Pemkab Stop Paksa Proyek Mantan Cabup
Rabu 01-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,08:11 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Pilihan Terbaik untuk Liburan Bersama Keluarga Tahun Ini
Kamis 30-07-2026,12:00 WIB
Door to Door Cari Kendaraan Penunggak Pajak di Cirebon, BPKAD Akhirnya Buka Suara
Kamis 30-07-2026,07:59 WIB
Kredit Motor Listrik Polytron Fox 350 Juli 2026, Simak Simulasi DP, Cicilan, dan Pilihan Tenornya
Kamis 30-07-2026,05:32 WIB
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Nyaman Dipakai Keluarga Baik Harian Hingga Perjalanan Jauh
Kamis 30-07-2026,09:06 WIB
Daftar 6 Mobil SUV Bekas Murah Mulai 100 Jutaan, Desain Gagah, dan Nyaman Untuk Penggunaan Sehari-hari
Terkini
Jumat 31-07-2026,02:01 WIB
Bupati Cup 2026 Kuningan Segera Dimulai, Ini Jadwal Pembukaan, Venue, dan Format Pertandingannya
Kamis 30-07-2026,22:00 WIB
Target Besar Prabowo: Indonesia Bersih dari Gunung Sampah pada 2027
Kamis 30-07-2026,21:03 WIB
Mendagri Bahas Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, PAD Jadi Salah Satu Acuan Utama
Kamis 30-07-2026,20:31 WIB
Timnas Indonesia Bawa 23 Pemain ke Thailand, Tiga Bintang Dipastikan Absen Kontra Timor Leste
Kamis 30-07-2026,20:02 WIB