Obat dan Jamu TCU Masuk Public Warning BPOM
CIREBON - Polres Cirebon menerima surat keterangan resmi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta yang menyatakan bahwa seluruh produk obat jamu yang diproduksi PT Trisno Cipta Usaha (TCU) Cirebon berbahaya dikonsumsi karena mengandung zat kimia. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Jhonson Sianturi SIK saat menunjukkan surat public warning dari BPOM Jakarta, kemarin siang (29/12) ketika meninjau pabrik PT TCU di Jl Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dikatakan Kapolres, bahwa sejak tahun 2006, PT TCU masuk urutan ke 91 dalam Public Warning yang dikeluarkan BPOM Jakarta. “Dalam public warning itu, BPOM menyatakan PT TCU merupakan perusahaan produsen obat yang menggunakan bahan-bahan zat kimia berbahaya bagi kesehatan dan tidak mengantongi izin dari BPOM,” jelas Kapolres Hero. Surat hasil pemeriksaan laboratorium BPOM tersebut baru diterima Polres Cirebon Kamis pagi (29/12).
Saat ditanya kenapa kasus ini baru terbongkar tahun 2011? Dijelaskan Kapolres Hero bahwa dalam penyelidikan pihaknya menemui kesulitan karena kegiatan usaha tersangka selalu berpindah-pindah tempat. “Memang dalam melakukan operasinya, PT TCU sudah beroperasi cukup lama dan selalu berpindah-pindah tempat. Terbukti pabriknya ada di Kabupaten dan Kota Cirebon. Kasus ini masih terus kami dalami dan lakukan penyelidikan. Untuk saat ini belum ada tambahan tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah tergantung hasil penyelidikan,” terang orang nomor satu di Polres Cirebon ini.
Menanggapi masih banyaknya produk-produk obat jamu produksi PT TCU di pasaran, Kapolres menuturkan pihaknya meminta agar instansi terkait untuk cepat bergerak menyita obat-obat tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Cirebon untuk melakukan tindakan cepat menarik seluruh produk obat-obat jamu PT TCU yang masih beredar di pasaran seperti toko dan kios,” tandasnya.
Ditambahkan Kapolres, dalam waktu dekat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. “Polres Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber sudah berkoordinasi untuk secepatnya berkas BAP dilimpahkan. Sekarang tinggal melengkapi berkas saja termasuk mungkin ada gelar rekontruksi juga,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian dari Polres Cirebon menggrebek gudang sekaligus pabrik milik PT TCU di Jl Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan Kampung Kebon Pelok, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Penggrebekan oleh polisi Jumat siang (23/12) itu diduga karena PT TCU tidak mengantongi izin resmi dari BPOM dan Kemenkes. Dalam penggerebekan itu, jutaan kapsul disita, termasuk peralatan yang ada di pabrik. Sedikitnya sebelas pekerja dimintai keterangannya oleh penyidik.
*** BISA JADI RACUN
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Edy Sugiarto MKes menjelaskan, yang dinamakan jamu itu adalah obat yang berasal dari bahan-bahan alami. Karena TCU ini mengandung CTM, Paracetamol dan Antalgin, maka itu tidak bisa disebut jamu. “Selain itu, untuk meracik obat kimia seperti ini harus melalui uji klinik. Jadi tidak bisa asal saja, karena harus disesuaikan dosisnya,” jelasnya.
Bila dikonsumsi, lanjut dia, sudah jelas obat ini menjadi racun bagi konsumen karena tidak sesuai dengan dosis. “Mencampur obat-obatan itu nggak bisa sembarang dicampur saja. Kalau dosisnya tidak sesuaikan bisa membahayakan yang meminumnya,” jelasnya.
Edy menambahkan, bila obat kimia tersebut bersatu dan dikonsumsi secara terus menerus, hal itu bisa mengganggu biotransformasi obat di dalam tubuh dan membahayakan organ dalam tubuh. “Sehingga pada akhirnya membahayakan fungsi beberapa organ seperti liver dan ginjal,” jelasnya. Intinya, lanjut dia, jangan meminum obat tanpa anjuran dan resep dokter. “Karena bila dosisnya tidak tepat, justru malah membahayakan dan menjadi racun,” tutupnya. (rdh/kmg)