Tertibkan Rumah Makan yang Tak Miliki Lahan Parkir TENGAHTANI – Warga mengeluhkan kemacetan yang terjadi di kawasan Tengahtani. Pasalnya, banyak rumah makan yang tidak menyediakan lahan parkir kendaraan. Para pengunjung menggunakan bahu jalan untuk memarkirkan kendaraannya. Sementara Tengahtani merupakan jalur pantura yang padat arus lalu lintas. Hal ini membuat lebar jalan menjadi sempit. Terlebih saat arus mudik dan balik Lebaran tengah berlangsung. Kondisi jalan di kawasan jalur pantura Desa Tengahtani pun menjadi semakin semrawut. Anas Basuki, salah seorang warga Ciwaringin yang saban hari melintasi jalan tersebut mengatakan, kemacetan ini harusnya bisa diatasi jika ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada rumah makan yang tidak menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya. Kelancaran arus mudik itu merupakan kepentingan nasional. Sementara, arus harus terhambat hanya gara-gara banyak kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan milik pengunjung rumah makan yang berada di sepanjangan jalur utama pantura Tengahtani. “Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan nasional,” katanya kepada Radar, Rabu (15/7). Menurut Anas, pemerintah harus menertibkan rumah makan yang tidak memiliki lahan parkir. Karena penyediaan lahan parkir untuk pengunjung rumah makan wajib disediakan. Hal ini demi kelancaran lalu lintas umum. Jika memang tidak mampu tidak menyediakan lahan parkir, jangan diberi izin. “Pemkab harus tegas,” tegasnya. Sementara ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, di sepanjang jalan pantura yang melintasi wilayah Tengahtani, sudah dipasang rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Artinya, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mengambil langkah untuk tidak memperbolehkan masyarakat memarkirkan kendaraan di pinggir jalur utama pantura. “Tinggal tugas kepolisian untuk memberikan sanksi kepada kendaraan yang parkir sembarang. Tugas kami hanya memasang rambu-rambu,” bebernya. Selain memasang rambu-rambu, pihaknya pun sudah mengimbau kepada para pemilik rumah makan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Cirebon, agar bisa berjualan di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Salah satunya di Pasar Batik Trusmi, yang di dalamnya menyediakan pusat kuliner khas Cirebon. “Kalau di Pasar Batik Trusmi jelas, areal parkirnya luas. Karena saya lihat, jika dipaksakan untuk menyediakan lahan parkir sangat sulit,” terangnya. Jika mereka memaksakan untuk tetap berjualan di Tengahtani, jangan salahkan pemerintah daerah maupun kepolisian, jika para pengunjungnya kena tilang karena memarkirkan kendaraannya secara sembarang atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. “Jadi harus tertib dong,” pungkasnya. (jun)
Pemerintah Daerah Harus Tegas
Kamis 16-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Hilal Belum Memenuhi Syarat, Kemenag Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:30 WIB
Haris Azhar Soroti Pelaku Kasus Air Keras, Singgung Dugaan Operasi Terstruktur, Desak Peradilan Umum
Kamis 19-03-2026,18:00 WIB
Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Ini Data Terbaru di Cirebon dan Tol Cipali
Terkini
Jumat 20-03-2026,13:02 WIB
Zodiak Leo Maret 2026: Karier Meningkat, Cinta Menghangat, Ini Ramalan Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,12:05 WIB
KUR BRI 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Terbarunya!
Jumat 20-03-2026,11:34 WIB