CIREBON – Pasca tewasnya 6 warga dari dua desa di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon akibat pesta minuman keras oplosan, petugas Polsek Pabuaran melakukan penyisiran terhadap sejumlah toko, kios maupun warung yang menjual minuman keras, Senin siang (20/7). Razia miras yang dipimpin langsung Kapolsek Pabuaran AKP Sentosa Sembiring tersebut berhasil menyita 300 botol miras berbagai jenis dan merek serta 215 liter tuak di wilayah hukumnya. Sebelum melakukan penyisiran, tim buser Unit Reskrim Polsek Pabuaran melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah dipastikan menjual miras, petugas langsung menggerebeknya. “Dengan razia ini Kami tidak ingin adanya lagi warga yang tewas akibat berpesta minuman keras apalagi oplosan. Miras-miras yang berhasil kami sita diamankan ke Polsek. Sedangkan penjualnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sumber. Ancaman kurungan untuk penjual miras bisa selama tiga bulan tergantung putusan hakim,” ujar AKP Sembiring, kepada Radar Cirebon. Diungkapkan dia, di wilayah Polsek Pabuaran terdapat tiga tempat yang kerap berjualan miras. “Diantaranya Desa Ciledug Kulon, kemudian di Pabuaran Kidul sebanyak dua tempat, di Hulubanteng Lor juga terdapat dua tempat,” ungkapnya. (den)
Ratusan Miras dan Tuak Disita Polisi
Selasa 21-07-2015,17:43 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :