Terlibat Match Fixing SEA Games Singapura

Rabu 22-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Mantan Wasit Dihukum 2,5 Tahun Penjara JAKARTA - Indonesia layak mencontoh Singapura dalam urusan menuntaskan masalah pengaturan pertandingan dan skor alias match fixing. Kabar terkini menyebut Negeri Singa itu baru saja sukses membongkar usaha pengaturan skor laga SEA Games 2015. Bukan hanya menangkap pelaku pengaturan skor yang berasal dari Singapura, mereka juga sukses meringkus pelaku dari jaringan internasional asal Indonesia bernama Nasiruddin. Pria berusia 52 tahun itu didakwa telah berkonspirasi dengan dua orang lainnya untuk menyogok ofisial tim sepak bola Timor Leste, Orlando Marques Henriques Mendes dengan uang USD 15.000 atau sekitar Rp 195 juta. Malaysia akhirnya menang atas Timor Leste dengan skor 1-0 pada laga yang digelar 30 Mei lalu. Karena dakwaan itu terbukti, Nasiruddin pun dianggap telah melanggar UU Anti-Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan. \"Hukuman itu diberikan atas tindakan suap yang coba dilakukan saat mengatur laga Timor Leste, agar mengalah dari Malaysia. Dia melanggar UU Korupsi,\" kata pejabat Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), sebuah biro penyelidikan masalah korupsi di Singapura seperti dilansir Channel News Asia. CIPB menegaskan bahwa Singapura tidak mau menoleransi tindakan korupsi. Karenanya, otoritas negeri pulau itu melarang pengaturan skor pertandingan dalam bentuk apapun. Dalam kasus itu, Mendes juga didakwa menyogok para pemain sepak bola di tim nasional Timor Leste. “CIPB tak akan ragu-ragu menjerat pihak manapun yang terkait dengan pengaturan skor,” kata pejabat CIPB. Sosok Nasiruddin disebut-sebut merupakan mantan wasit. Ia pernah terkena kasus serupa pada 1997 silam.  Kasus tersebut melibatkan empat orang diantaranya adalah, matchfixer asal Singapura, Rajendra R Kurusamy, Moises Natalino De Jesus mantan pemain sepak bola Timor Leste dan Direktur Teknik Timor Leste U-23 Orlando Marques Henriques Mendes. Kejadian itu bermula saat pihak Bandar di Singapura menginginkan agar Timor Leste U-23 kalah saat menghadapi Malaysia U-23. Untuk mewujudkan niatan tersebut, keempat orang ini selanjutnya bertemu di Orchid Country Club pada 28 Mei 2015. Nasirudin sendiri berperan sebagai penghubung dengan pihak Timor Leste. Nasirudin juga berperan sebagai pihak yang melakukan komunikasi dengan pemain ataupun official timnas Timor Leste ataupun Indonesia yang bisa diajak mengatur pertandingan. Berikutnya, uang yang disediakan Bandar sekitar 15 ribu dolar Singapura (sekitar Rp146 juta) diberikan Nasirudin kepada Moises yang selanjutnya diterima Orlando. Dalam pertemuan tersebut, Rajendra dan Nasirudin juga menawarkan kepada pemain Timor Leste untuk mengalah dengan kompensasi sekitar 4 ribu dolar Singapura (sekitar Rp40 juta per pemain). Selang beberapa jam, The Corrupt Practices Investigation Bureau (KPK-nya Singapura) menahan keempat orang tersebut. Nah, hasil penyelidikan yang berlangsung selama ini membuktikan bahwa Nasirudin bersalah atas upaya pengaturan skor pertandingan Malaysia U-23 kontra Timor Leste U-23. Dalam pertandingan sesungguhnya di SEA Games, Malaysia berhasil menang (1-0) atas negara yang sempat menjadi bagian dari Republik Indonesia itu. Alhasil, Nasirudin harus rela mendekam di penjara Singapura selama 30 bulan atau sekitar 2 tahun lima bulan. Sedangkan untuk ketiga pelaku lainnya pihak berwenang Singapura belum memutuskan hukuman tersebut. (reuters/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait