JAKARTA - Dibatalkannya pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait larangan politik dinasti di pemilihan kepala daerah (pilkada) membuka peluang bagi keluarga incumbent untuk maju menggantikan kerabatnya menguasai daerah. Bagi Partai Demokrat, penerapan politik dinasti sah-sah saja, namun dengan batasan tertentu. Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan menilai, dengan dibatalkannya larangan politik dinasti, tidak ada batasan terhadap pencalonan di pilkada. Siapa pun yang memenuhi persyaratan administratif bisa dan sah untuk maju. \"Dari awal, Demokrat tidak memiliki kebijakan tentang petahana yang istrinya maju atau anaknya maju,\" katanya kepada wartawan. Menurut Syarief, untuk mengajukan kerabat incumbent, ada aturan etika yang dimiliki Partai Demokrat. Pencalonan kerabat incumbent dalam pilkada bisa dilakukan secara bertahap. Dalam artian, tidak langsung dicalonkan menggantikan posisi kerabatnya yang tidak bisa maju lagi. \"Mungkin bisa jadi wakil dulu karena memang ada beberapa anaknya, misalnya, atau istrinya yang elektabilitasnya tinggi,\" katanya. Menurut Syarief, aturan main itu bisa memberikan kesempatan kepada orang dari latar belakang yang lain untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seorang incumbent kepala daerah harus patuh terhadap aturan internal yang diterapkan partai. \"Dengan begitu, haknya sebagai warga negara untuk maju tetap kita hargai. Etika politiknya juga sangat bagus,\" ujar anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR tersebut. Terkait pencalonan di pilkada, Syarief menyatakan bahwa Partai Demokrat mengutamakan kader internal untuk maju. Kader internal itu tentu harus memiliki persyaratan kapasitas, kapabilitas, dan popularitas. Dalam artian, selain mampu, kader itu diinginkan masyarakat. \"Untuk mengukurnya, kita gunakan survei yang kredibel,\" kata Syarief. Namun, kader internal tentu tidak bisa dipaksakan. Menurut dia, jika memang elektabilitas kader internal rendah, Partai Demokrat tidak akan memaksakan diri. Partai Demokrat akan terbuka untuk mengusung kader dari partai lain melalui koalisi. \"Kami memberikan kesempatan kepada siapa pun yang lebih bagus. Itu strateginya. Kita targetnya 30 persen dari 272 pilkada seluruh Indonesia pada Desember,\" tegasnya. (bay/c17/fat)
Izinkan Kerabat Incumbent Jadi Calon Wakil Kada
Rabu 22-07-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :