CIREBON- Bersumber dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dari sebuah rumah di Jl Gunung Agung II nomor 212, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Cirebon Kota, akhirnya berhasil membekuk pelaku pembobolan rumah tersebut. Pelaku dibekuk di kediamanya di Perumnas Griya Indah, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (29/12).
Tersangka, Budianto (30) merupakan residivis atas 3 kasus yang sama pada tahun 2009-2010. Kini tersangka harus kembali mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota atas kejahatan yang dilakukannya.
Tersangka melakukan aksi di beberapa tempat di Kota dan Kabupaten Cirebon. Tercatat 5 tempat kejadian perkara yang pernah disatrongi. Semuanya merupakan rumah mewah yakni, berlokasi di Jl Harapan Mulya Kelurahan Drajat, Jl Gunung Agung Kelurahan Drajat, Kompleks PDK Blok B nomor 79 Kelurahan Sunyaragi, Jl Rajawali Raya dan pada satu lokasi lainnya di Kecamatan Kedawung.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 buah telepon genggam, 2 lembar cek yang di keluarkan bank BRI senilai Rp129 Juta, 1 buah cek senilai Rp8 juta yang masih aktif, 1 buah BPKB mobil Toyota Yaris, 2 buah BPKB sepeda motor dan satu unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan beberapa pengungkit dan sepucuk senjata mainan, yang diduga digunakan tersangka dalam tiap aksinya.
Kepala Polisi Resor Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Edi Suheri SIK melaui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Didik Purwanto SH SIK mengungkapkan, ada indikasi kerja tim dalam setiap aksi pembobolan dan tersangka merupakan pelaksana lapangan. Sebab, dalam setiap aksinya, pelaku bisa menggasak isi rumah. Diduga, pelaku juga memiliki jaringan selaku penadah atas barang-barang hasil curian. “Ngakunya bisnis jual beli barang elektronik, pastinya barang-barang curian yang dia jual,” katanya.
Didik menambahkan, saat ditangkap di kediamanya, tersangka tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, termasuk mencari penadah atas barang-barang hasil curian yang tersangka salurkan. “Jangan salah, tersangka sudah keluar masuk penjara tiga kali, dan sekarang untuk yang keempat kalinya,” imbuh Didik. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana, atas kasus pencurian berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (atn)