Guru Ngaji Hamili ABG di Musala

Kamis 30-07-2015,11:54 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Dibujuk dengan Uang, Dilakukan Sejak 2014 KUNINGAN - Kendati sudah “bau tanah”, namun kelakuan SU (73) semakin bejat. Betapa tidak, warga RT 001/04 Dusun Tegal Gede, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang tersebut tega mencabuli gadis di bawah umur. Sebut saja korbannya adalah Melati, yang hingga hamil enam bulan. Sontak, keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan cabul SU segera melaporkan ke Unit PPA Polres Kuningan. Polisi yang mendapat laporan akhirnya membekuk tersangka di kediamannya tanpa perlawanan lalu menggelandangnya ke Mapolres Kuningan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Kepada penyidik, SU menjelaskan jika perbuatan bejatnya sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Awalnya, pelaku merayu korban dan berjanji akan menikahinya jika terjadi sesuatu. Korban sendiri merupakan salah satu murid mengaji tersangka. “Mulanya saya merayu dia (korban, red) dan memberinya uang 50 ribu Rupiah. Kejadian pertama saya lakukan di musala setelah kegiatan mengaji selesai. Setelah mencabuli, saya minta agar dia tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain atau keluarganya,” tutur SU saat diperiksa penyidik, kemarin. Pelaku masih ingat kejadian pertama mencabuli korban dilakukan sekitar bulan Juni tahun 2014. Bukannya menghentikan perbuatannya, namun SU kembali menggagahi korban. Tercatat, sebanyak 15 kali dia menyetubuhi korbannya. Sebanyak 14 diantaranya dilakukan di sebuah kamar yang ada di musala, dan satu kali di saung tempat pembuatan bata merah. “Pencabulan itu saya lakukan di tempat penyimpanan speaker yang ada di musala. Pernah satu kali dilakukan di saung pembuatan bata yang letaknya tidak jauh dari musala. Kalau dihitung, ada 15 kali saya melakukan perbuatan tersebut kepada korban,” ujarnya. SU juga membenarkan jika dirinya merupakan guru ngaji di musala tersebut. Selain korban, banyak juga anak-anak yang belajar ngaji di musala itu. “Setiap kali usai berhubungan badan, saya selalu memberikan uang kepada dia. Besarannya variasi. Terkadang 50 ribu Rupiah, namun pernah juga 30 ribu dan 15 ribu Rupiah. Tapi kebanyakan 50 ribu Rupiah. Saya selalu minta agar dia tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya atau warga lainnya. Di musala itu saya menjadi guru ngajinya,” tukasnya. Perbuatan bejat yang dilakukan SU sudah berlangsung selama satu tahun. Saat itu usia Melati baru 14 tahun. “Setelah kejadian pertama, saya ketagihan dan terus merayu dia agar mau menuruti permintaan saya. Saya selalu memberinya uang usai begituan. Harapannya agar korban tidak menceritakan ke orang tua atau keluarganya,” ungkapnya. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014 perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan ancaman denda Rp5 miliar. “Tersangka sudah kami amankan, termasuk sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban hingga berkali-kali. Tersangka juga mengakui jika selalu memberi uang setelah mencabuli korban disertai ancaman yang membuat korban takut,” terang Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kanit PPA, Aiptu Dahroji kepada Radar, kemarin (29/7). Dahroji menerangkan, kasus ini terkuak lantaran keluarga curiga dengan perubahan perilaku Melati. Ketika didesak, korban mengakui jika dirinya sudah berkali-kali dicabuli SU. Yang membuat tercengang kedua orang tuanya yakni perbuatan cabul SU dilakukan di musala usai mengaji. Sehingga membuat keluarga Melati emosi. Lantas, keluarga membawa Melati ke seorang bidan untuk diperiksa dan tes kehamilan. “Dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban tengah hamil enam bulan. Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas Dahroji. Menurut dia, tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman di kasus berbeda yakni uang palsu. Selain meminta keterangan dari korban, pihaknya juga tengah mengusut kemungkinan ada korban pencabulan lainnya yang dilakukan tersangka. “Kami sedang melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sebab, bisa saja ada korban lainnya yang enggan melapor karena takut dengan ancaman pelaku. Ada informasi jika salah satu korban trafiking yang kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaaan juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan SU,” sebut Dahroji. (ags)  

Tags :
Kategori :

Terkait