Waduk Cileuweung Butuh 284 Hektare

Jumat 31-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN – Untuk membangun mega proyek Waduk Cileuweung di wilayah sekitar Kecamatan Cibeureum, ternyata dibutuhkan lahan sangat luas. Dari data yang diperoleh, sedikitnya 284 hektare lahan yang diperlukan hingga benar-benar menjadi waduk. Saat ini, baru 69 hektare yang telah dibebaskan. “Total lahan yang perlu dibebaskan itu seluas 284 hektare. Dari tanah seluas itu, sekitar 115 hektarenya merupakan lahan Perhutani. Sekarang yang sudah dibebaskan baru seluas 69 hektare lahan milik masyarakat,” terang Kabag Tata Pemerintahan Setda, Drs H Dudi Fahrudin MSi didampingi Kasubag Pertanahan, Rangga Apriatna SSTP, kemarin (30/7). Sebanyak 69 hektare yang dibebaskan itu, lanjutnya, baru lahan sawah dan kebun milik masyarakat. Untuk pembebasan lahan pemukiman penduduk dan lahan Perhutani, akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya. Khusus lahan Perhutani, proses pengurusannya mesti ke Kemenhut RI. “Untuk lahan Perhutani ini, ada tukar menukar kawasan hutan dan ada pula pinjam pakai semisal dipakai untuk akses jalan. Tukar menukar kita siapkan di tanah pengganti wilayah Sukadana dan Cihirup Kecamatan Ciawigebang. Tapi masih dalam proses. Sedangkan untuk akses jalan, itu tinggal menunggu perintah penebangan saja,” paparnya. Mantan Camat Luragung ini menyebutkan, pembebasan lahan yang melebihi 5 hektare tergolong skala besar. Untuk itu, aturan yang diterapkannya pun berbeda. Ada tim persiapan yang diketuai sekda ditambah tim pelaksana yang diketuai pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sedangkan penetapan lokasi dilakukan gubernur melalui bupati. “Kalau pembebasan lahannya kurang dari 5 hektare, itu masuknya skala kecil. Cukup oleh tim pengadaan tanah yang diketuai kepala SKPD dengan keanggotaan dari Bagian Tapem, Hukum dan juga BPN,” ujar Dudi. Pembebasan Waduk Cileuweung termasuk skala besar. Itu dilakukan sejak 2012 hingga direncakan pada 2016 nanti. Dana yang digunakannya pun berasal dari APBN, sharing antara Pemprov Jateng dan Jabar, serta dari APBD Brebes dan APBD Kuningan. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp300 miliar. “Sampai saat ini, dana yang telah terserap untuk pembebasan lahan seluas 69 hektare itu mencapai 37 miliar Rupiah. Hitungan pembebasannya per meter dengan besaran variatif tergantung kelas. Kelas terendah 40.250 Rupiah per meter, ada juga yang sebesar 57.500 Rupiah per meter dan untuk kelas pinggir jalan provinsi senilai 115 ribu Rupiah,” bebernya. TIGA DESA BAKAL TERKENA GUSURAN Dari 69 hektare lahan yang sudah dibebaskan, belum termasuk pemukiman penduduk. Menurut site plan, terdapat tiga desa yang nanti akan terkena gusuran. Diantaranya Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum, Desa Randusari Kecamatan Cibeureum dan Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana. “Dari pembahasan awal, ada sekitar 70 rumah di Desa Randusari Dusun Wanaasih yang lahannya akan terpakai waduk. Tapi prioritas 14 rumah dulu. Kemudian Desa Tanjungkerta sekitar 37 rumah atau dua RT. Sedangkan untuk Desa Kawungsari itu sedesa,” sebutnya. Bagi penduduk yang terkena gusuran, direncanakan bakal direlokasi ke Desa Sumurwiru Kecamatan Cibeureum. Di sana terdapat lahan kehutanan seluas 7,5 hektare yang dinilai cukup untuk memenuhi penduduk satu Kawungsari. Bila memungkinkan, itu juga dapat memenuhi penduduk dari Desa Tanjungkerta dan Randusari. “Tapi, ini belum dilaksanakan. Tahapannya itu diawali dengan pengukuran, penilaian dan musyawarah dengan masyarakat. Untuk pengukuran sudah dilakukan, dan itu sudah menjadi tugas BPN selaku ketua tim pelaksana. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan, seperti musyawarah dalam membahas ganti rugi dan lainnya. Namun pada prinsipnya masyarakat sudah siap,” ungkap Dudi. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait