48 PNS Disanksi Indisipliner

Rabu 04-01-2012,02:13 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Termasuk Jabatan Mantan Ajudan Wabup Dicopot   KUNINGAN- Ketegasan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam penegakan hukum PNS indisipliner, patut diacungi jempol. Pada periode tahun 2011, mereka telah mampu mengeksekusi 48 kasus indisipliner para abdi negara. Jumlah itu terbagi dalam 10 bentuk penindakan. Antara lain 8 PNS diberhentikan tidak hormat, pembebasan dari jabatan 1 PNS, pemindahan dalam rangka penurunan eselon 1 PNS, 7 PNS diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun 3 PNS, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun 2 PNS, pernyataan tidak puas secara tertulis 4 PNS,  sanksi teguran tertulis 9 PNS, teguran lisan 12 PNS, dan pemecatan 1 honorer. Penindakan BKD tersebut meningkat dibanding tahun 2010, yang hanya memecat 2 PNS. Sisanya, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri 2 PNS, pemberhentian dari jabatan 1 PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 1 PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun 2 PNS, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun 1 PNS, penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan 1 PNS, penurunan haji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama 1 tahun 3 PNS, pernyataan tidak puas secara tertulis 3 PNS, teguran tertulis 4 PNS dan teguran lisan 3 PNS. Di antara 48 PNS terhukum tahun 2012, ada mantan Ajudan Wakil Bupati Kuningan, SA, era H Aan Suharso. Jabatannya sebagai kepala seksi di salah satu kecamatan dicopot akibat terlibat kasus pemalsuan tandatangan camat. “Ya, SA diturunkan dari jabatannya, semula eselon 4A menjadi eselon 4B,” sebut Kepala BKD Kuningan Drs Nurahim MSi saat dikonfirmasi Radar, Selasa (3/1). Kasus SA tersebut, jelas dia, merupakan delik aduan. Terkait tudingan mangkir kerja SA, hal itupun memang pernah ada, tapi kasus tersebut masih bisa diproses melalui pembinaan camat. Selanjutnya, mengenai peningkatan kasus indisipliner tahun 2011, ia menyebut hal itu berawal dari PP Nomor 53/2010. Bagi pegawai yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP tersebut harus disangsi sesuai tingkatan pelanggaran. “Yang lebih menekan dari PP tersebut adalah ketentuan pemberian sanksi atasan kepada bawahan yang melanggar. Jika atasan tidak memberi sanksi, maka atasan tersebut harus dikenakan disanksi oleh atasannya lagi,” ungkap Nurahim. Ia mengaku risiko ketegasan dalam menegakan aturan tersebut. Tapi karena diawali dengan sosialisasi ke setiap SKPD dan kecamatan, maka pengenaan vonis hukuman bagi pegawai indisipliner tidak terlalu mendapat tekanan, apalagi ancaman. “Alhamdulillah, kebanyakan dari mereka sudah menyadari, dan pasrah. Meskipun ada satu pegawai saat kita vonis, malah mengajukan banding ke Baptek, Jakarta. Tapi bagi kita, silakan saja banding,” pungkas dia. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait