PKL Tambahan Nihil Bantuan

Senin 03-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Pemberdayaan Hanya dari Hasil Pendataan KEJAKSAN - Dinas Perindus­trian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kota Cirebon telah menyelesaikan pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Jumlahnya mencapai 2.840 di seluruh Kota Cirebon. Saat bulan puasa dan Idul Fitri kemarin, diprediksi ada lonjakan jumlah PKL. Namun, Disperindagkop memastikan PKL tambahan tersebut tidak menjadi prioritas pemberdayaan. Artinya, jika ada bantuan, tidak masuk pendataan. Kepala Disperindagkop Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, pendataan yang dilakukan telah sesuai dengan hasil lapangan. Karena itu, data PKL tersebut dikunci sebagai tolak ukur pemberdayaan pemerintah dalam berbagai program UMKM. Hanya saja, untuk sampai pada tahap tersebut, perlu aturan yang lebih rinci dan detail sebagai landasan hukum. Karena itu, pihaknya bersama panitia khusus Raperda PKL terus menyelesaikan aturan tersebut. “Kami sudah melakukan konsultasi ke berbagai instansi terkait, agar perda PKL dapat berjalan dengan baik,” ujarnya kepada Radar, Minggu (2/8). Termasuk untuk PKL yang bertambah dari jumlah pendataan Disperindagkop, Agus Mulyadi tidak dapat memastikan mereka masuk ke dalam program pemberdayaan yang di dalamnya ada beberapa item. Di antaranya bantuan dalam beberapa tahap. Sebab, pendataan PKL dimaksudkan untuk mengetahui jumlah PKL yang ada di Kota Cirebon. Setelah itu, diharapkan tidak ada penambahan lagi. Meskipun demikian, Disperindagkop tidak dapat melarang secara langsung mereka untuk mencari nafkah. Hanya saja, penataan akan dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah. Terkait raperda PKL, lanjutnya, hingga saat ini dalam pembahasan karena belum melibatkan unsur lain di luar eksekutif dan legislatif. Pada saatnya akan dilibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pembinaan dan penataan PKL. “Kita masih menyamakan persepsi antara tim asistensi dengan pansus. Setelah disepakati drafnya, baru kita undang seluruh pihak terkait,” tukasnya. Agus Mulyadi menjelaskan, semangat raperda PKL itu penataan dan pemberdayaan. Meskipun diakuinya, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan lokasi permanen. Hal ini tertuang dalam raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Hanya saja, ujar pria berkacamata ini, lahan yang ada di Kota Cirebon sangat terbatas. Untuk itu, Disperindagkop membuat lokasi sementara untuk menata PKL. Yakni, dengan memanfaatkan sarana daerah pinggiran seperti lapangan Kesenden, lapangan Evakuasi dan titik lokasi lainnya. “Kami akan bahas. Kalau sepi, bisa dibuat keramaian. Perda PKL dan RDTRK memuat hal itu,” ucapnya. Kepala Bidang Koperasi UMKM Disperindagkop Ir Syarif Arifin MM menerangkan, pihaknya dan pansus dewan telah berkunjung ke berbagai instansi terkait di provinsi dan pusat. Tujuannya membahas persoalan PKL. Pasalnya, Disperindagkop ingin menekankan pemberdayaan PKL masuk raperda tersebut. Khususnya, PKL yang ditempatkan di suatu tempat tertentu. Untuk sementara, mereka akan ditempatkan pada sisi utara alun-alun Kejaksan. Lokasi tersebut, digunakan relokasi PKL dari jalan Kartini, Siliwangi dan Alun-alun. Selanjutnya, penataan akan dilakukan hingga Jalan Pekiringan, Karanggetas sampai Pasar Balong. Disperindagkop UMKM, lanjutnya, telah melakukan pendataan jumlah PKL di Kota Cirebon. Berdasarkan data, ada 2.840 PKL. Syarif menegaskan, Disperindagkop hanya akan memberdayakan PKL yang sudah terdata resmi. Sementara, PKL tambahan meskipun tidak dilarang, tapi tidak menjadi prioritas pemberdayaan. Bagi PKL yang diberdayakan, pihaknya akan memberikan fasilitas tenda. Ke depan, terbuka kemungkinan PKL diberikan tambahan modal dan bentuk pembinaan lainnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait