Mobdin Pejabat Parkir di Tempat Hiburan?

Senin 09-01-2012,02:10 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Terungkap Melalui Gambar Posting Twitter MAJALENGKA  – Ada-ada saja ulah sejumlah oknum pejabat pemerintah di Kabupaten Majalengka ini. Setelah heboh dengan SMS gelap soal adanya tudingan oknum pejabat pemkab yang berselingkuh, kini kasus serupa kembali terjadi. Bedanya, dalam kasus kali ini, media yang digunakan adalah jejaring sosial Twitter dengan akun @idris_o yang diposting sekitar pukul 21.30, dan diteruskan kepada @aboutcirebon dan @majalengkanews. Dalam status akun tersebut tertulis: “asyiikkk..karaoke pake fasilitas rakyat...Gratisssss!”, sambil menampilkan latar gambar sebuah mobil dinas (mobdin) plat merah yang terparkir pada salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Cirebon, Sabtu (7/1) malam. Mobdin sedan tersebut diketahui merek Mitsubishi Lancer berplat nomor E 66 U. Diperkirakan, gambar dari postingan akun Twitter ini dipotret tidak lama sebelum pemilik akun mempostingnya. Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir SAg, ketika dikonfirmasi koran ini menjelaskan, mobil jenis ini sebelumnya dipegang para pimpinan DPRD. “Dulu memang mobdin dengan plat nomor itu dipakai saya, tapi sekarang saya pake yang E 7 U. Satu lagi sedan Lancer E 6 U, dipakai wakil pimpinan dewan,” ujar Nasir, kemarin (8/1). Meski demikian, Nasir mengaku tidak tahu ke mana dan dipegang siapa mobdin yang pernah dikendarainya itu. Yang pasti, lanjut Nasir, dia telah lama melepas hak pakai mobdin tersebut pasca ketua dewan memiliki mobdin baru dengan jenis Honda All New CRV. Nasir menegaskan, Sabtu lalu, dia sedang berada di Bandung mengantar anaknya ke Pondok Pesantren Darul Arqom. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Drs H Ade Rachmat Ali MSi, hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim wartawan koran ini pun belum mendapat balasan. Terpisah, Wakil Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd, menyesalkan peristiwa itu. Namun demikian, informasi melalui dunia maya itu, kata dia, masih harus diteliti kebenarannya. “Permasalahannya, apa benar keberadaan mobdin tersebut di tempat karaoke? Apa memang sedang digunakan oleh yang bersangkutan untuk karaoke atau bisa juga digunakan orang lain?,” tutur Karna. Dia berjanji akan menindaklanjuti kabar yang dapat mencoreng aparatur Pemkab Majalengka ini. Sesuai aturan, mobdin tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan di luar tugas kedinasan. Prinsipnya, mobdin hanya diperuntukannya bagi kepentingan pelayanan masyarakat. (azs/mid)

Tags :
Kategori :

Terkait