Harus Berani Copot Reklame Jl Cipto

Rabu 05-08-2015,16:36 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KEJAKSAN- Reklame Jl Cipto Mangunkusumo tidak tersentuh. Meskipun tanpa izin, tetap boleh berdiri. Hal ini akan menjadi preseden dan ditiru reklame lain di Kota Cirebon. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon harus tegas menyopot reklame tersebut. Tanpa perlu anggaran, penertiban reklame biasanya dilakukan secara rutin. Pengamat kebijakan publik Haris Sudiyana mengatakan Pemkot Cirebon harus menyopot dan menertibkan reklame tanpa izin. Terlebih di jalan protokol seperti Jl Cipto Mangunkusumo. “Copot baliho dan tiang reklame. Jangan takut. Kapan mau maju kalau begini terus,” ujarnya, Selasa (4/8). Dengan masih berdiri tanpa izin dan dimanfaatkan, sangat mungkin ada pembayaran dari pihak sponsor kepada pengusaha reklame, tetapi belum tentu masuk menjadi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam menjaga wibawa pemerintah, harus segera melakukan pencopotan dan pembongkaran. Tanpa harus menunggu anggaran. Terlebih, kata Haris, hasil rapat tim kajian teknis reklame, tidak lagi ada perpanjangan izin untuk reklame di Jl Cipto tersebut. Di samping itu, walikota jangan hanya berdiam diri dengan adanya pelanggaran ini. Langkah yang diambil, walikota harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran. Jika tidak segera mengeluarkan surat perintah tersebut, kata Haris Sudiyana, sama saja walikota melakukan pembiaran. Hal ini akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. “Ada apa ya? Reklame yang sudah jelas tidak berizin masih dibiarkan hingga lebih dari setengah tahun? Itu bayar pajak enggak? Padahal sponsor silih berganti memasang disitu,” tukasnya. Jika tetap demikian, penataan wajah kota menjadi pertaruhan dan semakin semrawut. Padahal, para wakil rakyat di legislatif sudah lantang menyuarakan agar reklame tersebut segera dibongkar karena tidak memiliki izin. Ketua Forum Komunikasi Kota Sehat dan Bersih (Forkasih) Kota Cirebon M Rafi mengatakan, penataan reklame dan tata wajah kota hanya sebuah wacana yang berkepanjangan. Padahal, kata Rafi, masyarakat hanya menunggu aksi nyata dalam membongkar reklame tersebut. “Jangan main mata lagi. Januari 2015 sudah tidak boleh lagi ada reklame di Jl Cipto. Faktanya masih ada dan berdiri tegak,” paparnya. Kepala BPMPPT Kota Cirebon Ir Yati Rohayati mengatakan, reklame di Jl Cipto telah habis masa izinnya hingga 31 Desember 2014 lalu dan tidak diperpanjang kembali. Bahkan, sudah dilayangkan surat pemberitahuan agar pengusaha membongkar sendiri reklame di Jl Cipto. “Kita sudah kirim sampai tiga kali agar mereka yang bongkar sendiri,” ucapnya. Langkah tersebut, merupakan upaya persuasif dari tim teknis reklame dan BPMPPT kepada para pengusaha reklame Jl Cipto khususnya. Sebab, BPMPPT maupun tim teknis reklame pada umumnya, tidak dapat langsung membongkar tanpa tahapan prosedur yang ada. Seperti, melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali dan tahapan lainnya. “Kami meminta agar mereka yang bongkar sendiri. Karena kita belum punya alatnya untuk membongkar reklame raksasa di Jalan Cipto,” terangnya. Untuk itu, anggaran pembongkaran dimasukan dalam APBD Kota Cirebon. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait