KPU Buka Pendaftaran Tiga Hari

Jumat 07-08-2015,09:03 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Tujuh daerah yang pilkadanya terancam tertunda akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran pasangan calon untuk ketiga kalinya. Keputusan itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (bawaslu). Waktu tambahan yang diberikan oleh lembaga penyelenggara pemilu itu tidak banyak, yakni tiga hari terhitung mulai tanggal 9-11 Agustus 2015. Kepastian itu disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar keterangan pers kemarin (6/8). Husni mengatakan, KPU sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait penambahan waktu pilkada pada tujuh daerah tersebut. Surat itu diterima pada hari Rabu kemarin (5/8). Lantaran tidak kuorum karena tiga komisioner KPU masih menjalankan tugas di luar Jakarta, maka KPU tidak bisa menggelar rapat pleno pada hari itu juga. Pria asal Medan itu menjelaskan, dalam rapat pleno yang diikuti oleh lima komisioner itu, KPU akhirnya mengambil kesimpulan atas surat bernomor 0213/bawaslu/VIII/2015 tersebut. Ada empat poin penting pada kesimpulan rapat itu. Yang pertama mencabut keputusan penundaan pemilihan kepala daerah bagi tujuh daerah tersebut sebagaimana terlampir dalam surat KPU nomor 443/KPU/VIII/2015. Kedua, mengubah keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015. Poin yang ketiga poin yang paling penting. Yakni membuka kembali pendaftaran pasangan calon pada tujuh daerah tersebut selama tiga hari. Pendaftaran dilakukan selama tiga hari dimulai pada tanggal 9-11 Agustus 2015. Selain untuk pendaftaran, waktu tiga hari itu nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat calon, serta perbaikan syarat pendaftaran. Tiga hari sebelum membuka pendaftaran, yakni tanggal 6-8 Agustus, KPU daerah diberikan waktu tiga hari untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat dan partai politik (parpol). Sedangkan poin yang terakhir yakni KPU akan melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota dalam kegiatan tersebut. “Dengan pertimbangan surat Bawaslu kami membuka kembali pendaftaran,” ujarnya di kantor KPU kemarin,” paparnya. Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan pembukaan ulang untuk kedua kalinya ini berpengaruh pada perbedaan tanggal penetapan calon kepala daerah, sengketa pilkada dan waktu kampanye. Dalam PKPU disebutkan bahwa penetapan calon tanggal 24 Agustus, sengketa pilkada tanggal 24-26 Agustus sedangkan kampanye dimulai pada tanggal 27 Agustus. Untuk jalut tambahan ini, penetapan calon tanggal 29 Agustus, sengketa pilkada 29 Agustus-1 September dan kampanye dimulai tanggal 2 September. (aph/bay)

Tags :
Kategori :

Terkait