Tiga Jadi Tersangka Penipuan CTKI

Sabtu 08-08-2015,15:34 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON –  Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara marathon, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) akhirnya menetapkan tiga orang pimpinan CV Indosima 2015 sebagai tersangka dalam kasus penipuan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI). Ketiga tersangka tersebut yakni Pendi (45) warga Desa Cilodong, Kota Depok yang berperan sebagai Direktur Utama, Edi Junaedi (46) warga Jl Pancuran, Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon sebagai wakil direktur I, serta Enur Rohani (38) warga Kampung Penggung Utara, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH mengatakan, pihaknya menyita 11 paspor atas nama sejumlah korban, Akta pendirian CV Indosima, 2 buah buku kuitansi penyerahan uang, 5 unit HP android milik tersangka, 1 unit komputer, 1 unit laptop, 3 cap atau stempel bertuliskan CV Indosima dan dua unit mesin printer. “Strategi marketing pelaku adalah dengan mengandalkan sponsor atau pencari TKI yang datang dari rumah ke rumah menarwakan pekerjaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Luar biasa, dalam kurun sekitar enam bulan jika melihat kuitansi para pelaku sudah meraup uang dari para korban sebesar Rp3,6 milyar,” katanya. Eko juga menegaskan, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan pasal 102 atau 103 UU RI no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. “Kejadian ini tentunya bukan yang pertama, masyarakat harus hati-hati lagi, bila ragu dan perusahaannya tidak jelas segera laporkan ke polisi atau bisa cek di kantor disnaker,” tegasnya. Sementara itu hasil pantauan Radar Cirebon, kemarin (7/8), CV Indosima yang mengaku bisa memberangkatkan CTKI bekerja ke Jepang, tidak terlihat seperti kantor-kantor PJTKI lainnya. Bentuk bangunannya lebih sederhana, hanya terdiri dari dua kamar kos yang disewa sebesar Rp800 perbulan yang disulap menjadi kantor. Kantor tersebut kini nampak sudah tertutup rapat dan dipasang garis polisi (police line). Ano pemilik rumah kontrakan yang dijadikan kantor CV Indosima menuturkan, bahwa CV Indosima sudah hampir dua tahun menyewa tempat tersebut dan selalu lancar membayar uang sewa. Menurutnya, selama ini yang membayar dan menyerahkan uang sewa bukanlah tersangka Pendi selaku Direktur Utama  melainkan tersangka Edi selaku Wakil Direktur I. ”Kadang juga yang bayar itu Enur selaku Wakil Direktur II. Bayarnya jarang telat, paling telat dua minggu dan langsung dibayar setiap bulan,” tuturnya. Sementara, Sutono warga sekitar mengaku sering melihat polisi maupun anggota TNI yang datang ke kantor tersebut sambil marah-marah. Diduga kedatangan anggota polisi dan TNI ke kantor CV Indosima tersebut untuk menagih uang yang sudah distorkan kerabatnya untuk bekerja di Jepang. “Saya beberapa kali lihat keributan, bilangnya mau nagih, tapi gak pernah tahu masalahnya,” akunya. (dri)    

Tags :
Kategori :

Terkait