Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras

Rabu 12-08-2015,20:52 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON – Sebuah rumah toko (ruko) milik HK di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras (miras) digerebek petugas gabungan dari Polsek Depok, Selasa (11/8). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 31 dua atau 372 botol miras berbagai merek yang sengaja disembunyikan oleh HK pada sebuah kamar rahasia di balik lemari pakaian dalam rumahnya. Awalnya, petugas menerima laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas di ruko tersebut yang menjual minuman keras. Polisi pun lalu menindaklanjuti informasi dari warga tersebut dengan menyelidiki dan melakukan pengintaian di ruko tersebut. Beberapa hari setelah dilakukan pengintaian, polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Rupanya sang pemilik ruko sudah profesional, miras-miras itu sengaja disembunyikan di tempat rahasia. Semula petugas tidak menemukan satupun botol miras di rumah tersebut. Akhirnya, setelah melakukan penggeledahan ke setiap ruangan, disaksikan oleh warga sekitar polisi akhirnya menemukan miras-miras tersebut tertumpuk rapi di sebuah ruang yang pintunya di tutup lemari pakaian. Dengan wajah kecewa dan sedih, HK hanya bisa melihat barang-barang haramnya itu disita dan diangkut petugas ke mobil patroli.  Guna proses hukum lebih lanjut, puluhan dus berisi miras itu kemudian dibawa ke Mapolsek Depok beserta HK. Kapolsek Depok AKP H Sobirin SH mengungkapkan, pemilik miras tersebut merupakan pemain lama dan tergolong licin saat dirazia. “HK beserta berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sumber untuk menjalani sidang tipiring. Sedangkan barang buktinya masih kami amankan untuk segera dimusnahkan. Saya berharap pelaku (HK,red) divonis kurungan penjara,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait