Terkait Larangan Meliput Pembangunan Waduk Cileuweung KUNINGAN – Pelarangan liputan proses pembangunan Waduk Cileuweung di Kecamatan Cibeureum terus menuai reaksi. Mereka meminta agar publik tidak boleh dihalang-halangi dalam memeroleh informasi terkait perkembangan pembangunannya. “Publik berhak tahu soal sejauhmana perkembangan pembangunan waduk tersebut. Sebab, penandatanganan kontrak dan konsultan yang dilaksanakan oleh perusahaan bersangkutan dalam mengelola waduk, nilainya sangat besar,” tandas Direktur Merah Putih Institut, Boy Sandi Kartanegara, kemarin (12/8). Dia menyebutkan, penandatanganan kontrak dan konsultan tersebut senilai Rp464 miliar. Waktu penandatangannya sejak November 2013. Untuk itu, menurut Boy, tidak ada alasan bagi perusahaan menghalang-halangi jurnalis melakukan peliputan di kawasan tersebut. “Karena dana publik yang digunakan hampir seperempat APBD Kuningan. Kalau terus dihalang-halangi, saya pikir kawan-kawan jurnalis bisa menggunakan haknya dengan memanfaatkan saluran yang ada, yaitu Undang-undang Pers dan KIP,” ungkapnya. Boy melanjutkan, semakin ditutup-tutupi maka semakin besar pula dugaan-dugaan kecurigaan masyarakat terhadap apa yang terjadi pada proyek tersebut. Aparat hukum juga, disarankan untuk turun dalam upaya mencoba menyelidiki. “Aparat hukum jangan cuma membaca berita di koran saja, tapi coba diselidiki jangan-jangan ada yang salah di situ,” harapnya. Pembangunan atas nama kepentingan publik, tambah dia, jangan sampai menampikkan aturan atau norma-norma yang berlaku. Itu berlaku mulai dari proses sampai nanti setelah pembangunan selesai. Sementara itu, penanggung jawab perusahaan yang membuat proyek Waduk Cileuweung yang disebut-sebut bernama Ayi, sempat dikonfirmasi Radar via sambungan seluler. Namun pemilik ponsel tersebut belum memberi tanggapan atas telepon maupun SMS yang dikirimkan. (ded)
Aparat Hukum Harus Turun
Kamis 13-08-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :