CIREBON - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sleman studi komparatif ke DPRD Kota Cirebon, Rabu (11/1). Mereka berkunjung belajar implentasi Permendagri No 32 tahun 2010, tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Rohman Agus Sukamto mengatakan, pengimplementasian Permendagri No 32 tahun 2010 merupakan hal yang baru dilaksanakan. “Sedangkan kalau di Cirebon itu sudah berjalan cukup lama. Maka dari itu, kami ke sini untuk melakukan studi komparatif dan berguru tentang masalah tersebut,” ujarnya.
Dari kunjungan tersebut, pihaknya mengaku banyak mendapatkan referensi. Mulai dari list atau daftar bantuan hingga proses yang sebenarnya. “Di sini sudah berjalan yang namanya list bantuan. Sedangkan di kami belum ada. List itu nantinya dikirim ke bupati lalu gubernur untuk dievaluasi,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan, pihaknya memberikan penjelasan mengenai permendagri tersebut secara normatif. “Yang dijelaskan tadi, ya seputar pengimplementasian permendagri 32 itu. Kita secara normatif melaksanakan permendagri tersebut secara murni dan konsekuen,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, bila di kota Cirebon dana hibah dan bantuan sosial sudah berjalan, namun tidak untuk Kabupaten Sleman. “DPRD Kabupaten Sleman lebih awal menyetujui APBD 2012 yaitu bulan November 2011, dan saat itu belum ada tentang hibah dan bantuan sosial. Sehingga permendagri baru bisa dilaksanakan nanti, saat APBD Perubahan,” tukasnya. (kmg)