Napi Dapat Dua ‘Discount’ Remisi

Selasa 18-08-2015,17:37 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Dapat Remisi Dasawarsa, 13 Napi Lapas Kesambi Langsung Bebas  CIREBON - Tahun ini narapidana mendapat remisi istimewa. Selain mendapat remisi umum yang diberikan setiap peringatan hari kemerdekaan RI. Mereka juga mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan sepuluh tahun sekali. Upacara pemberian remisi sendiri dipimpin Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH di Lapas Klas I Kesambi, Senin (17/8). Azis menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi. \"Semoga bisa memberikan kesadaran agar lebih baik untuk berperan aktif di masyarakat,\" ucapnya. Sementara bagi napi yang tidak mendapatkan remisi diharapkan bersabar dan memperbaiki diri. Setelah memberikan remisi, Azis sempat menyapa dan menyalami terpidana kasus APBD Gate 2014, Fajar. Ia memberi support dan diikuti pula oleh pejabat yang lainnya. Fajar sendiri terlihat bugar. Ia yang mengenakan peci hitam, memang kerap menjadi pembimbing keagamaan bagi narapidana lainnya. Di lain sisi, Azis juga sempat meninjau hasil karya dari keterampilan para napi di Lapas Kesambi. Pada pemberian remisi kemerdekaan ini, ada sebanyak 433 orang napi yang mendapatkan remisi umum. Sementara untuk remisi dasawarsa terdapat 477 napi yang mendapatkannya. 13 Napi di antaranya langsung bebas dari Lapas Kesambi, bertepatan dengan HUT ke-70 RI. Kepala Lapas Klas I Kesambi, Taufiqqurakhman SSos SH mengatakan semua napi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi. Ia menyebutkan dari 638 orang napi penghuni Lapas, yang diusulkan mendapat remisi umum ada 472 orang. Namun yang sudah turun SK Remisi Umum baru 433 orang. 20 orang napi belum turun karena terkait PP 99/2012 dan 19 orang terkait PP 28/2006. Sementara 167 orang napi tidak diusulkan karena terkait kasus Tipikor 19 orang, kasus terorisme 7 orang, kasus narkotik 16 orang, terpidana mati 12 orang, terpidana seumur hidup 32 orang, tahanan A.III 10 orang, tahanan A.IV 4 orang, tahanan A.V 5 orang, napi yang menjalani hukuman disiplin 19 orang dan usulan dari Unit Pelaksana Teknis lain 43 orang. \"Yang jelas tidak seluruh napi mendapat remisi umum maupun dasawarsa. Tapi kalau memang memenuhi syarat pasti mendapat remisi. Terkecuali untuk terpidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup,\" ungkapnya. Itu berarti terpidana mati kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah atau Ryan tidak mendapatkan remisi. Terkait kondisi Ryan, Taufiq menyebut dia dalam kondisi sehat. Untuk keputusan hukuman mati, Taufiq menyebutkan hal itu masih bergantung dari upaya hukum yang dilakukan pihak Ryan yang meminta grasi kepada pemerintah. \"Keputusan eksekusi mati itu sedang dalam kajian pemerintah, apakah diterima atau ditolak tergantung dari hasil grasi yang bersangkutan,\" ungkapnya. Taufiq menjelaskan, pemberian remisi harus disadari sebagai perhatian pemerintah kepada para narapidana. Adanya pengurangan masa tahanan ini digunakan sebagai instrumen, agar para napi bisa berbuat mentaati peraturan. \"Bagi kami remisi merupakan senjata paling ampuh dalam melakukan pembinaan. Mereka taat pada petugas dan peraturan karena ada harapan untuk mendapat remisi,\" katanya. Apalagi tahun ini ada remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Taufiq menyebutkan, untuk pemberian remisi dasawarsa, dari 628 napi penghuni Lapas Kesambi, yang diusulkan mendapat remisi dasawarsa terdapat 562 orang. Namun baru 477 orang yang sudah turun SK Remisi Tahunan dari Kanwil Kumham Jabar. Sedangkan yang belum turun SK dari Kemenkumham terkait PP 99/2012 terdapat 54 orang, dan terkait PP 28/2006 terdapat 31 orang. Sementara yang tidak diusulkan mendapat remisi dasawarsa terdapat 76 orang dengan rincian terpidana mati 12 orang, terpidana seumur hidup 32 orang, tahanan A.III 10 orang, tahanan A.IV 4 orang, tahanan A.V 5 orang dan usulan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain ada 13 orang. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait