Didakwa 20 Tahun Bui, Mandra Ajukan Eksepsi

Jumat 21-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Sidang perdana dakwaan kasus korupsi program Siap Siar di LPP TVRI yang menyeret nama komedian Mandra Naih digelar kemarin (20/8). Dalam sidang tersebut, Mandra yang menjabat Direktur PT Viandra Production itu didakwa melakukan tindakan yang merugikan negara Rp 12 M. Akibatnya, aktor yang beken lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu diancaman penjara maksimal 20 tahun. “Terdakwa memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan Jakarta kemarin. Kerugian yang disebut JPU didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana diduga ada mark up harga untuk dua proyek film. Pertama film animasi robotik Zoid yang diproduksi Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Kedua film komedi Jenggo Betawi dan film televisi kolosal terdapat mark up harga senilai Rp 10,46 miliar. Dalam menjalankan aksinya Jaksa menyebut Mandra tidak sendiri. Ada tiga nama lain yang juga diduga terlibat dalam proyek dengan total Rp 48 M tersebut. Di antaranya, Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir, serta Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Irwan Hendarmin. Mendapati dakwaan tersebut, Mandra melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Ada banyak kejanggalan dalam dakwaan tersebut,” kata Pengacara Mandra, Juniver Girsang usai sidang. Terkait apa saja kejang­galannya, Juniver menyebut tiga hal. Pertama soal status film mandra. Menurutnya, penyataan JPU yang mengatakan film Mandra sebagai film baru merupakan kekeliruan. “Itu tidak benar. Itu adalah film lama yg dibayarkan sebelumnya,” terangnya. Kedua, soal uang sebesar Rp 12 miliar yang masuk ke rekening Mandra, Jeniver mengakuinya. Tapi, uang tersebut kemudian di transfer ke beberapa orang. “Mandra tidak tahu sama sekali siapa orang tersebut,” imbuhnya. Oleh karenanya, pihaknya menyayangkan sikap kejaksaan yang tidak berusaha mencari kemana aliran uang tersebut. Ketiga, soal tandatangan yang dilakukan Mandra dalam lelang proyek tersebut, Juniver meminta kejaksaan untuk mempertimbangkan hasil penye­lidikan Mabes Polri. Sebab, Polri sudah menyebutkan jika tanda tangan tersebut tidak asli. “Mandra dijebak. Harus diusut setuntasnya oknum di TVRI,” pungkasnya. Sementara Mandra yang datang dengan setelan kemeja biru dengan celana kain itu memilih bungkam. Ketika dicercar pertanyaan, pemeran utama Sinetron Mandra Gate itu hanya tersenyum. “Tanyakan pengacara saya,” ujarnya singkat. Rencananya, pembacaan eksepsi akan dilakukan pada 31 Agustus mendatang. (far)

Tags :
Kategori :

Terkait