Dari Menuainya Kontroversi PMK Baru JAKARTA – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015. PMK yang diteken Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 12 Agustus tersebut bertujuan mencegah aturan yang tumpang tindih antara pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah terkait dengan tempat hiburan. Namun, PMK tersebut justru menuai kontroversi karena dinilai membebaskan pajak bagi tempat-tempat hiburan seperti diskotek, tempat hiburan malam, dan karaoke. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama, PMK itu tidak mengatur mengenai penghapusan PPN bagi tempat hiburan. ’’Tidak benar PPN (tempat hiburan) dihapuskan,’’ ujarnya saat dihubungi, kemarin (23/8). Dia menuturkan, PMK tersebut merupakan pelaksanaan pasal 7 ayat (2) PP No 1 Tahun 2012. Dengan demikian, PMK itu hanya menegaskan bahwa jasa hiburan sebagaimana dimaksud dalam PP 1 yang tidak dikenai PPN. ’’Namun, jasa hiburan tetap dikenai pajak daerah sesuai ketentuan pemda masing-masing daerah,’’ jelasnya. Selama ini, ucap dia, kerap terjadi tumpang tindih antara aturan PPN dan pajak daerah terkait dengan jasa hiburan. Akibatnya, timbul polemik adanya pajak berganda. Hal itu cukup merugikan para pelaku industri di bidang tersebut. Karena itu, adanya PMK tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada para pengusaha itu bahwa hanya jasa hiburan yang dikenai pajak daerah. ’’PMK tersebut diterbitkan untuk memberikan kejelasan aturan pelaksanaan di lapangan,’’ tuturnya. Sebab, sering terjadi perbedaan pendapat antara fiskus (aparatur pajak, Red) dan pemda tentang jasa hiburan itu, yakni masuk dalam pajak daerah atau dikenai PPN. Karena itu, dia sedikit menyesalkan ramainya isu pembebasan PPN bagi jasa hiburan seperti kelab malam dan diskotek. Isu tersebut menyebutkan bahwa jasa hiburan diberi subsidi. ’’Padahal memang, atas jasa-jasa itu, di dalam UU PPN dan PP 1 sudah dibebaskan PPN, bukan merupakan ketentuan baru,’’ ungkapnya. Dalam PMK Nomor 158/PMK.010/2015, memang telah ditetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai PPN. Yakni, semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan. Mengenai jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu ialah tontonan film serta pergelaran kesenian, musik, tari, atau busana. Selain itu, PPN tidak berlaku bagi tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, dan kontes sejenisnya serta pameran. Diskotek, karaoke, kelab malam dan sejenisnya, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, serta tontonan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, dan pertandingan olahraga juga bebas PPN. (ken/c20/tia)
Tempat Hiburan Tidak Bebas Pajak
Senin 24-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Selasa 17-03-2026,13:26 WIB
Mutasi ASN Pemkab Cirebon: 115 Pejabat Resmi Dilantik, Ini Rinciannya
Selasa 17-03-2026,16:30 WIB
Terungkap! Kasus Uang Palsu di Cirebon, Tersangka S Cetak Rp12 Miliar di Rumah
Selasa 17-03-2026,14:36 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tempat Kos Dukuh Semar Cirebon
Terkini
Rabu 18-03-2026,10:31 WIB
Warga Kecamatan Kejaksan Curhat di Reses Rinna Suryanti, Jalan Rusak hingga BPJS Disorot
Rabu 18-03-2026,10:03 WIB
BMH Bersama ACMM Salurkan Program 1000 Sajadah untuk Masjid di Cirebon
Rabu 18-03-2026,09:30 WIB
Spesifikasi dan Harga Redmi 15 di Indonesia, Fitur Lengkap Baterai Jumbo
Rabu 18-03-2026,09:30 WIB