Oknum Guru Mangkir Terancam Diberhentikan

Selasa 25-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER-Oknum guru SDN 1 Rawagatel Kecamatan Arjawinangun, DS yang ogah mengajar terancam diberhentikan. Sanksi tersebut sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cirebon, Drs Jajang Sofyan MSi mengatakan, sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, PNS yang mangkir tanpa alasan selama lebih dari 40 hari kerja akan diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat. Namun, untuk kasus DS sendiri, Jajang mengaku masih belum mengetahuinya. Mengingat, hingga saat ini masih belum ada laporan dari instansi terkait dalam hal ini UPTD dan Dinas Pendidikan mengenai hal tersebut. “Hingga saat ini belum ada laporannya, sudah berapa hari, apakah mangkir kerja atau bagaimana,” ujarnya, kemarin (24/8). Pemerintah Daerah, kata Jajang, juga tidak bisa secara langsung memberikan sanksi tanpa dasar yang jelas. Apalagi, kata dia, dalam PP No 53 Tahun 2010 itu diatur secara jelas tahapan pemberian sanksi secara berjenjang. “Kita lihat dulu tindakan apa saja yang sudah dilakukan oleh atasan langsung. Karena dalam aturan dijelaskan bahwa saksi diberikan secara berjenjang, mulai dari pimpinan tingkat bawah hingga kepala dinas,” tuturnya. Bila tahapan pemberian sanksi berjenjang itu sudah dilakukan namun yang bersangkutan tetap mangkir, barulah BKPPD bertindak. Sehingga untuk saat ini, BKPPD pun masih menunggu laporan dari instansi yang bersangkutan. “Apabila tahapan tadi (pemberian sanksi berjenjang, red) sudah dilakukan tetapi tetap saja (mangkir, red), barulah kita tindak dan kita ambil langkah-langkah,” jelasnya. Untuk diketahui, salah seo­rang oknum guru SDN 1 Rawagatel Kecamatan Arja­winangun berinisial DS ogah me­ngajar. Padahal SDN 1 Rawagatel termasuk seko­lah yang kekurangan guru. Keja­dian ini sudah berlangsung cu­kup lama padahal status DS ada­lah guru PNS aktif yang te­tap men­dapatkan gaji penuh. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait