Chepy Sangsi Kompetensi Saksi Ahli

Selasa 25-08-2015,16:34 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kejari Hadirkan DR Widiada Gunakarya SH MH MAJALENGKA - Ada yang menarik dari sidang lanjutan praperadilan kejaksaan oleh tersangka AS senin kemarin (24/8). Saksi ahli yang didatangkan kejari DR Widiada Gunakarya SH MH sempat terlibat adu argumen dengan Penasihat Hukum (PH) AS, Chepy S Pamungkas. Berbagai dalil hukum berupa KUHP maupun undang undang saling dilontarkan, dan itu membuat hakim yang diketuai Achmad Munandar SH beberapa kali mengingatkan untuk menghormati perbedaan penafsiran hukum. Menurut Widiada, tindak pidana korupsi sudah merupakan kasus extraordinary crime. Penanganannya juga harus menggunakan cara-cara yang luar biasa pula. Apalagi menyangkut kepentingan negara, dalam hal ini menyangkut kerugian penyalahgunaan keuangan negara. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan tugas lidik berkewenangan extra ordinary, namun harus tetap berpedoman pada pasal 3 KUHP. Berupa pencarian bukti permulaan yang cukup maupun keterangan-keterangan yang diperlukan yang merupakan due process of law,” terang Widiada yang juga Dosen STHB Bandung itu. Mengenai putusan MK nomor 21/PUU/12/2014 yang terbit 28 April 2015 sementara sprindik AS Nomor: 02/0.2.23/Fd.1/04/2015 tertanggal 13 April 2015, menurut Widiadi tidak serta merta mengenyampingkan azas hukum dan hukum materil. “Putusan MK tidak berlaku surut, walupun rentang waktunya hanya beberapa hari. Sebab hukum pidana yang saya geluti selama ini sangat mengharamkan undang-undang yang berlaku surut. Walaupun pada beberapa kasus seperti Undang-undang HAM ada pengecualian, itupun terjadi perbedaan pendapat,” jelasnya. Sementara Chepy S Pamungkas sempat mempertanyakan kompetensi saksi ahli. Menurutnya saksi ahli dikhawatirkan tidak menguasai materi hukum yang dipraperadilankan. Tetapi keberatan itu dimentahkan hakim, karena persoalan diterima atau tidak diterimanya keterangan saksi hakim yang memutuskan. Di tempat yang sama, saksi jaksa penyelidik dan penyidik Noordien Kusumanegara SH MH memaparkan, awal penyelidikan kejari berasal dari aduan LSM ke Kejati Jabar. Yang kemudian memerintahkan Kajari Majalengka untuk melakukan penyelidikan via pidsus. Sebelumnya kasi intel melakukan pul data dan pul buket, sekaligus turun ke lapangan untuk survei langsung. “Hasilnya 99 dokumen dan keterangan berhasil dihimpun, dan diindikasikan ada perbuatan melawan hukum kemudian diserahkan ke pidsus untuk ditindaklanjuti. Tanggal 6 Februari 2015 terbit Surat Perintah Penyelidikan untuk 9 orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Disitu kita dapatkan bukti-bukti tambahan,” ujar Noordien. Tanggal 2 April 2015, lanjut Noordien, bertempat di Kejari Sumedang digelar ekspose perkara di depan kajati. Hasilnya Kajati menyetujui dinaikannya penyelidikan menjadi penyidikan, diperkuat terbitnya surat penyelidikan tanggal 13 April 2015. Saksi lain yang hadir adalah Kuswati yang merupakan ketua kelompok tani. Dia merasa tidak mengajukan proposal CSR ke PT SHS, Kuswati hanya meminjam uang sejumlah Rp 9juta kepada AS untuk keperluan modal dagang. Saksi selanjutnya adalah Yogi RF, bahkan dia tidak tahu menahu masalah proposal apalagi dia tidak menerima bantuan. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait