Kejari Musnahkan Ratusan Bal Rokok

Rabu 26-08-2015,18:10 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA - Kasus rokok tanpa pita cukai dengan terdakwa H Asrori dan Senda Mulyono sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Majalengka. Setelah mendapat kekuatan hokum, Kejari Majalengka memusnahkan barang bukti di eks Mapolres Selasa (25/8). Pemusnahan dihadiri Kajari M Basyar Rifai SH MH, Bupati H Sutrisno SE MSi, Sekda H Ade Rachmat Ali, Kapolres AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK serta muspida lainnya. Sutrisno menyampaikan pentingnya kerja sama dengan seluruh pihak serta seluruh komponen masyarakat, dalam memerangi musuh bersama yang bernama narkoba. Salah satu langkah yang menjadi andalan adalah program ketahanan keluarga. Menurutnya, akar masalah penggunaan narkoba berasal dari keretakan atau kerentanan keluarga. Jika keluarga tetap utuh dan harmonis, maka penggunaan narkoba dengan sendirinya dapat dihindari. “Yang paling merisaukan kita adalah sasaran utama dari kejahatan narkotika adalah generasi muda sebagai penerus masa depan bangsa. Kejahatan narkoba akan mendatangkan penderitaan bagi keluarga, apabila satu saja anak kita yang teracun virus narkoba yang menderita bukan hanya satu tapi tiga orang, yaitu bapaknya, ibunya, dan sang anak itu sendiri,” jelas Sutrisno. Hal kecil yang harus diwaspadai, kata dia, adalah menghilangkan kebiasaan merokok bagi kalangan pelajar, yang saat ini sudah memprihatinkan. Karena pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan rokok dan rokok merupakan “pintu masuk narkoba”. Sementara Kajari menyebutkan, jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 480 bal, 155 pak dan 50 bungkus sigaret kretek mesin (SKM). Rokok tersebut terdiri dari berbagai merk tanpa pita cukai resmi. Untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, maka rokok itu segera dirampas untuk dimusnahkan. “Terdakwa terjerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tanggal 13 Juli kemarin terdakwa divonis masing-masing satu tahun penjara,” tegas calon Asintel Kejati Papua ini. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait