Bukan Soal AS Salah atau Benar

Rabu 26-08-2015,18:15 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Praperdadilan hanya Menguji Penetapan Status Tersangka MAJALENGKA – Sidang praperadilan dengan pemohon kubu Wakil Ketua DPRD Majalengka AS, jika diputus hakim perkaranya bukan berarti menyatakan AS tidak bersalah. Sebab, sidang praperadilan ini tidak sampai menyentuh kepada pokok perkara materi yang disangkakan. Hal itu disampaikan hakim tunggal sidang praperadilan Ahman Munandar SH saat menutup persidangan lanjutan praperadilan beragendakan penyerahan kesimpulan para pihak, di ruang sidang utama pengadilan negeri (PN) Majalengka, selasa (25/8). Menurut Ahmad, yang memutuskan salah atau tidaknya perbuatan yang disangkakan kepada pemohon (AS), bukan di momen persidangan tersebut. Melainkan nanti jika kasus itu berlanjut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (tipikor). “Perlu diketahui bahwa sidang praperadilan ini bukan untuk menyatakan bersalah atau tidaknya pemohon (AS) atas perbuatan yang disangkakan kepadanya. Praperadilan hanya sebuah pengujian apakah penetapan (status, red) tersangka oleh Kejari itu sudah sesuai prosedur secara formil maupun materil yang diatur KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana, red),” jelas Munandar. Menurutnya, sidang praperadilan tidak sampai menyentuh pada pengujian kebenaran pokok materil perkara yang disangkakan kepada pihak pemohon. Serta jalannya persidangan berlangsung singkat dari mulai digelarnya atau dibukanya sidang praperadilan ke tahapan putusan hanya diberi waktu kurang lebih tujuh hari, dan rencananya perkara praperadilan ini bakal diputus Rabu (26/8). Dalam agenda persidangan kali ini, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing yang disampaikan berdasarkan semua tahapan hasil persidangan yang telah dilangsungkan sejak 18 Agustus hingga sidang terakhir yang beragendakan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi ahli dari masing-masing pihak. Sementara itu, kesimpulan yang diserahkan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Chepy S Pamungkas SH MH menyebutkan jika pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonan atau gugatan praperadilan terhadap surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejari Majalengka dengan nomor Print-02/0.2.23/Fd.1/04/2015 tertanggal 13 April 2015. “Bahwa dari uraian di atas (selama proses persidangan, red) nampak jelas dan sudah terbuka di hadapan persidangan bahwa peetapan pemohon praperadilan sebagai tersangka sama sekali tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari badan pemeriksa keuangan (BPK) dan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan sebagai tersangka adalah pelanggaran hukum sehingga patut dinyatakan tidak sah,” ujar Chepy. Sementara itu, kesimpulan yang disampaikan pihak termohon (Kejari Majalengka) yang disampaikan Mahdi Suryanto SH dan Heryanto SH meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruhnya apa yang dimohonkan pihak termohon (kubu AS), serta tetap menganggap penetapan status tersangka dengan dikeluarkannya sprindik adalah sah sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait