//ok faz
Tujuh Orang Ditangkap, Penjualan Lewat SMS
CIREBON - Komitmen Polres Cirebon dalam memberantas segala bentuk perjudian terutama jenis Toto Gelap (Togel) dibuktikan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Depok, Kabupaten Cirebon dengan menggulung tujuh orang sindikat peredaran judi Togel. Mereka yang ditangkap merupakan para pengeber dan pengecer togel yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Depok.
Ketujuh orang tersebut adalah Rosadi (35), Yoyo (27), Kardi (69) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon; Agus Iskandar (47) warga Pegambiran, Kota Cirebon; Moch Saryadi (56) warga Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon; Rahmat Sutrisno (42) warga Kampung Kertasemboja, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan Eduardo (41) warga Desa Jamblang, Kabupaten Cirebon. Dari ketujuh tersangaka ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, sejumlah buku rekapan, belasan buku kupon judi, dan kertas ramalan Siamsi.
Keterangan yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, penangkapan terhadap ketujuh tersangka ini dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya judi togel. Berbekal info itu, Kamis malam (12/1) sekitar pukul 21.00 kemudian polisi menindaklanjuti dan melakukan penyelidikian. Hasilnya, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni tersangka Rosadi dan Yoyo (27) saat menjual atau mengedarkan kupon judi togel di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp82 ribu, dua lembar buku kupon pasang, sembilan lembar buku kupon kosong, 24 lembar kopian kupon, dan ponsel Nokia 2700 dan Cross.
Dari hasil penangkapan dan interogasi terhadap kedua tersangka tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Depok, Kabupaten Cirebon kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lainnya yakni Rahmat Sutrisno (42). Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi E 2564 DF, satu unit Handphone Nexian, dan 33 lembar rekapan togel.
Bukan hanya Rahmat Sutrisno, polisi pun menciduk tersangka Agus Iskandar bersama barang buktinya satu unit sepeda motor Vega R dengan nomor polisi E 4729 AP dan ponsel Nokia 1280, kemudian tersangka Saryadi (56) dengan barang bukti satu unit sepeda motor Vega R nomor polisi E 3799 MP, 16 lembar rekapan togel, uang tunai Rp193.000, dan ponsel Nokia 5070, lalu tersangka Eduardo (41) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Revo bernomor polisi E 6519 HB, satu ponsel Cross, 12 rekapan togel, dan uang tunai Rp261.000, dan yang terakhir adalah tersangka Kardi (69) dengan barang bukti, satu ponsel IMO, uang tunai Rp5000, 3 kupon judi togel, dan 8 lembar kampleng.
Selain melakukan transaksi secara langsung, para tersangka ini juga kerap menggunakan handphone sebagai alat transaksi penjualan togel via sms. Para pengecer dan pengepul yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan ini nekad menjadi penjual kupon togel karena keuntungan dari setiap penjualan kupon togel berlipat. Rata-rata dari mereka telah lima bulan melakukan aktivitas menjual kupon togel tersebut.
Adapun omset dari setiap tempat penjualan kupon togel dalam sehari mencapai Rp1 hingga Rp2 juta. Dari total keseluruhan di wilayah Kabupaten Cirebon, omzet yang dihasilkan dari penjualan judi togel ini mencapai lebih dari Rp50 juta. Sementara, bandar besar togel yang sudah dikantongi identitasnya oleh polisi, kini masih dalam pengejaran. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi menggiring para tersangka ini ke balik jeruji besi.
“Awalnya sih cuma iseng aja, tapi karena keuntungannya lumayan, saya tetap menjual judi togel ini,” ujar tersangka Rosadi kepada Radar saat di Mapolsek Depok, Kabupaten Cirebon. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Depok AKP Dian Setyawan SH SIk didampangi Kasubag Humas AKP Supandi mengatakan bahwa jajaran Polres Cirebon termasuk Polsek Depok tetap komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian terutama jenis Togel.
“Dari pemeriksaan ketujuh tersangka, mereka mengakui menyetorkan uang hasil taruhan kepada seorang bandar besar yang identitasnya sudah kami ketahui. Kasus ini masih akan terus kami kembangkan dan para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” ujar perwira lulusan Akpol ini kepada Radar, kemarin (16/1) di Mapolsek Depok, Kabupaten Cirebon. (rdh)