Polisi Tangkap Penjual Obat Ilegal BANDUNG – Semakin aneh saja para pelaku kriminal menjalankan aksinya. Seperti yang dilakukan Solihudin yang menjual obat di sebuah toko listrik. Selain Solihudin, polisi juga mengamankan tersangka Suratman karyawan Solihudin, dan barang bukti 30 ribu tablet dextromethorpan, 40 ribu kapsul stroginal, 1.200 kapsul tramopal, 800 tablet cytolec, 100 pak gynecoside, 700 ampal suntikan KB 3 bulan. Menurut Solihudin di Polrestabes Bandung, semula dirinya menjual obat di toko obat. Karena bangkrut, ia merubah usahanya menjual alat-alat listrik. Selain itu, dia pun menjual obat-obat keras apotik secara ilegal kepada masyarakat. Dengan bisnis obat tersebut, dirinya dapat meraup keuntungan Rp1 juta perhari. Selain itu, ia juga memiliki seorang karyawan yang diupah sebesar Rp300 ribu per minggu. Produk yang paling laris dibeli adalah obat untuk menggugurkan kandungan atau aborsi yang dijualnya seharga Rp15 ribu. Dengan mayoritas pembeli para bidan. Tersangka mendapatkan barang-barang itu dari seorang pengusaha berinisial BD (DPO) seharga Rp50 juta. Tak hanya obat aborsi, dirinya juga menjajakan tramadol, stronginal juga dextro. Keseluruhan obat tersebut mesti memakai izin dokter, dikarenakan tergolong obat keras. ’’Dulunya toko obat, ganti toko listrik karena sewanya lebih panjang. Sudah empat tahun saya jualan obat ini. Dua tahun jualan lewat telepon,’’ ujar Solihudin, kemarin (28/8). Menurut Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, obat-obatan itu tak bisa seenaknya diperjualbelikan tanpa izin dokter. ’’Kita masih periksa keasliannya. Yang pasti ini harus pakai izin dokter. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,’’ tegasnya. Di tempat yang sama, Kepala Kedokteran dan Kesehatan (Kedokkes) Polrestabes Bandung Komisaris dr MS Armand menjelaskan, bila tramadol adalah obat nyeri yang penggunaannya untuk mengobati luka bekas bacokan. Bila dipakai secara berlebih dapat menimbulkan jantung berdebar. “Jadi nggak boleh digunakan sembarangan. Sedangkan dextro, yang dalam istilah kedokteran dextromethorpan, kalau digunakan berlebihan dapat membuat seseorang mabuk. Meski dextro termasuk obat generik, harus menggunakan izin dokter. Pasalnya, pil tersebut dapat membahayakan jiwa seseorang,’’ jelas dia. Disinggung obat aborsi, Armand menerangkan, walau kerap digunakan di bidang medis, tetap harus dalam pengawasan dokter. Bila tidak, keselamatan jiwa seseorang yang meminum obat itu dapat terganggu. ’’Karena nggak tahu dosisnya, jadi dapat menimbulkan pendarahan bahkan bisa meninggal,’’ serunya. (vil/hen)
Obat Aborsi Paling Laris Dibeli
Sabtu 29-08-2015,20:15 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :