Sertifikat Lahan PMI Tidak Prosedural

Senin 31-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Yus Sudarso: Uji Materi Bukan Wewenang BPN KEDAWUNG-Bola panas permasalahan sengketa lahan PMI antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan kuasa hukum Dargo Bingung terus bergulir. Sempat menunjukkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi dituding telah melakukan intervensi pada BPN oleh kuasa hukum keluarga Dargo Bingung. Setelah ditelisik, kuasa hukum Dargo Bingung pun mengklaim pembuatan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga secara prosedural bisa dikatakan tidak sah. Kuasa hukum Keluarga Dargo Bingung, Yudia Alamsyah SH mengaku kecewa dengan tindakan BPN yang mengeluarkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon. Padahal bila dilihat secara yuridis prosedur pembuatan sertifikat itu tidak sesuai dengan prosedur. “Kalau memang itu sertifikat hak pakai itu ada dua kategori, apakah itu berasal dari memang tanah negara, atau milik perseorangan. Yang sangat disayangkan BPN ini berani mengeluarkan sertifikat hak pakai sementara di desa, lahan tersebut tidak terdaftar sebagai tanah negara,” jelasnya. Tanah tersebut, kata dia merupakan tanah milik perseorangan yang dibuktikan dengan letter c no 135 dan 123 atas nama Keluarga Dargo Bingung.”Kepemilikannya jelas, dan di desa pun tercatat bukan tanah negara tetapi Letter C no 135 dan 123 atas nama keluarga Dargo dan Bingung,” lanjutnya Sehingga, kata dia, jelas ada intervensi dari Bupati Cirebon agar BPN mengeluarkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon. Belum lagi, dirinya mengetahui pengukuran lahan PMI yang dilakukan BPN terjadi tanggal 26 Mei 2015. Sementara sertifikat hak pakai yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Cirebon keluar tertanggal 22 Mei 2015. “BPN saat itu tidak kita izinkan masuk. Yang menjadi pertanyaan besar saat pengukuran 26 Mei sementara sertifikat hak pakai keluar tanggal 22 Mei 2015. Ini prosedurnya sudah dibolak balik. Di sertifikat itu, cek fisik dilakukan tanggal 14 Januari. Padahal pada saat itu kami sudah menguasai lahan PMI dan tidak mungkin BPN melakukan pengukuran karena akan kita halau,” jelasnya. Hal tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi yang besar dilakukan oleh Bupati Cirebon, sehingga Yudia pun mengaku akan mencoba menganalisis persoalan ini dan mengumpulkan bukti tentang legalitas sertifikat tersebut. “Nanti kita akan melakukan upaya pidana ataupun perdata. Karena saya yakin sertfikat ini dimunculkan atas dasar intervensi dan pengondisian,” lanjutnya. Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Yus Sudarso mengatakan pembuatan sertifikat lahan PMI oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah sesuai dengan prosedur. Dikatakannya, pengajuan dilakukan oleh Pemda tertanggal 3 Desember 2014. Setelah pengecekan berkas administrasi dan lapangan lengkap, pihaknya menyiapkan waktu selama 90 hari untuk siapapun untuk melakukan gugatan atas tanah tersebut. Namun hingga 13 Mei 2015, tidak ada satupun risalah gugatan dari Pengadilan Negeri Sumber yang diterimanya. “Karena tidak ada risalah dari pengadilan, maka kita anggap ini clean and clear. Sehingga proses kita lanjutkan,” jelasnya. BPN ditegaskan Yus tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi. Bila memang ada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut, Yus pun mengatakan masih bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber. Ia pun membantah bila dalam penerbitan sertifikat tersebut ada intervensi dari Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwa­disastra MM MSi. “Kalau komuni­kasi memang ada, teta­pi itu hanya koordinasi bia­sa. Saya dengan kejaksaan ju­ga komunikasi, dengan yang lain­nya komunikasi,” jelasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait