JAKARTA- Janji Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengumumkan tersangka salah seorang calon pimpinan (capim) KPK kemarin tidak dipenuhi. Bareskrim bahkan membantah pernah berjanji mengumumkan tersangka. “Saya tak pernah mengatakan akan mengumumkan nama tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal (Brigjen) Victor Edinson Simanjuntak di Mabes Polri kemarin (31/8). Pihaknya, kata Victor, hanya mengatakan akan melakukan satu penindakan dan menaikkan satu kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi sayangnya, Victor enggan menjelaskan apakah kasus tersebut berkaitan dengan tersangka dari capim KPK yang pernah dia sebutkan. Victor menambahkan, mengumumkan tersangka melalui forum khusus merupakan perbuatan melanggar hukum. Menurutnya, menyebutkan tersangka hanya bisa dilakukan melalui wawancara biasa. “Kalau wawancara biasa seperti ini bisa,” terangnya. Sebab, lanjut Victor, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di hadapan hukum. Kalaupun menyebutkan nama tersangka, pihaknya tidak akan menggunakan forum khusus. “Jadi sampai kapanpun tidak akan pernah saya umumkan, tidak akan pernah,” tegasnya. Jenderal bintang satu itu mencontohkan, saat menjerat pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, dirinya tak memberitahukan siapa yang menjadi tersangka kasus kondensat itu. “TPPI kan tidak. Saya tidak mau sebutkan inisial. Ketika dipanggil kan terungkap sendiri,” imbuhnya. Selain itu, dia juga meminta ke semua pihak untuk tidak mencampuradukan perkara yang diusutnya dengan momentum calon pimpinan KPK. Dia menegaskan, kasus yang ditanganinya murni pekerjaan Polri. “Jangan campuradukkan profesional Polri dengan pemberitaan-pemberitaan itu. Ini sangat sensitif karena ada Pansel KPK,” katanya. Menanggapi fakta tersebut, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menyayangkan sikap Bareskrim. Dia menilai alasan Polri yang menjadikan pasal 28G ayat (1) UUD 45 sebagai tameng sangat aneh. Bukan hanya dinilai penafsirannya terlalu jauh, mengumumkan tersangka merupakan hal yang jamak dilakukan Polri, Kejaksaan maupun KPK. “Tiba-tiba dikatakan tindakan melanggar konstitusi,” terangnya. Padahal, imbuh Ray, proses hukum pidana seperti korupsi yang menyangkut kepentingan publik harus dibuka secara transparan. Menurutnya, pembatalan tersebut, menunjukkan ketidakprofesionalan Polri yang terkesan tidak memiliki standar yang baku. Oleh karenanya, Ray meminta Polri untuk merealisasikan apa yang sudah dijanjikan. Hal itu penting, bukan hanya untuk menjaga wibawa Polri, melainkan untuk menghindarkan dugaan adanya intervensi polisi dalam pemilihan capim KPK. Sebelumnya, Jumat (28/8) lalu, Victor berjanji akan merilis nama salah satu capim KPK yang menjadi tersangka. “Senin sore saya rilis, saya janji,” tandasnya saat itu. Kapolri Badrodin Haiti sendiri sudah memastikan sosok tersangka bukan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi ataupun mantan Wakil Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Dia menyatakan, kalau sejumlah isu yang berkembang menyangkut kedua nama capim KPK tersebut perlu diluruskan. ”Itu salah semua,” tegas Badrodin Haiti, saat dihubungi, Minggu (30/8). Dia berharap, tidak perlu ada upaya untuk menduga-duga siapa figur capim KPK yang mendapat status tersangka oleh kepolisian. “Dholim itu nanti kalau salah,” imbuhnya. Secara prinsip, lanjut dia, polisi telah menyampaikan track record para capim sebagaimana permintaan pansel. Soal kelanjutannya, tegas dia, segalanya kemudian diserahkan pada pansel untuk mempertimbangkan. Karena hal itu pula lah, polisi juga merasa belum perlu merilis sosok tersangka yang ada di salah satu dari daftar 19 nama capim yang mengikuti seleksi tahap akhir. Status yang bersangkutan baru akan dibuka sampai proses kegiatan pansel selesai. (far)
Bareskrim Ingkar Janji
Selasa 01-09-2015,09:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :