CIREBON- MS (22), Warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon memperkosa adik iparnya sendiri, Minggu dini hari (15/1), sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa ini berawal saat tersangka baru pulang ke rumah dengan kondisi mabuk berat, usai pesta minuman bersama teman-temannya. Malam itu tersangka berniat ingin bersetubuh dengan istrinya. Namun, niat tersangka tidak kesampaian karena istrinya sedang hamil tua. Masih dalam pengaruh alkohol, pemuda yang tubuhnya penuh dengan tato itu, tergoda dengan adik iparnya sendiri, sebut saja Melati (14).
Tersangka menerobos masuk ke dalam kamar korban, sambil membawa senjata tajam berupa kujang. Selanjutnya, tersangka menodongkan kujang tersebut dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya itu. Jerit serta tangisan korban, membuat istri tersangka curiga dan bangun dari tidurnya. Saat masuk ke dalam kamar, sang istri terkejut melihat suaminya tengah menggauli adik iparnya sendiri.
Tersangka dilaporkannya ke Polisi Sektor Depok. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka sempat berusaha kabur. Namun dibantu warga setempat, tersangka berhasil ditangkap. Tersangka beserta barang bukti digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon untuk menjalani proses hukum.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperkosa karena suka terhadap adik iparnya. ”Saya suka sama dia (korban, red),” kata tersangka, sambil menutup wajahnya dari kamera wartawan. Kapolres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi kepada Radar mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 jo 287 KUH Pidana jo pasal 81 UU 23 tahun 2003 tetang perlindungan anak. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” ucapnya, didampingi Kasubag Humas AKP Supandi dan Kanit PPA Polres Cirebon Aiptu Dudu Wawan. (rdh)