Polri Incar Perekayasa Video Mesuji

Kamis 19-01-2012,02:07 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Penyidikan kasus pemenggalan warga di Mesuji, Lampung dan Mesuji, Sumatera Selatan terus berlanjut. Tim khusus Bareskrim Mabes Polri sekarang sedang melakukan penelusuran terhadap video yang menunjukkan adanya penggorokan kepala secara sadis. Motivasi utama video itu diduga penghasutan. “Ada hasil resmi dari tim gabungan pencari fakta, dan hasilnya sama dengan kita, ada adegan yang direkayasa,” kata seorang perwira Bareskrim di PTIK kemarin (18/01). Video rekayasa inilah yang dibawa ke DPR dan menjadi perbincangan publik. Salah satu yang jelas bukan terjadi di Mesuji adalah ketika seseorang memegang kepala. “Hasil penggabungan ini sudah bisa jadi alat bukti untuk delik pidana,” jelasnya. Pasal 157 ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Juga, pasal 220 KUHP yang berbunyi, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Saat ini Bareskrim fokus pada siapa yang membuatnya dulu. “Kalau yang membawa kan sudah jelas orang-orangnya. Tapi, pembuatnya ini yang lebih dulu kena,” katanya. Rencana pemanggilan saksi-saksi sedang dimatangkan. “Mungkin pekan depan kita mulai (panggil, red),” tambahnya. Usai memimpin rapim di PTIK, Kapolri Jenderal Timur Pradopo berjanji untuk mengungkap tuntas kasus Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan. Termasuk menelusuri hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji yang menyebutkan kepolisian melanggar prosedur dalam penanganan keamanan, serta menerima dana dari PT Silva Inhutani, Mesuji, Lampung dan PT Sumber Wangi Alam di Mesuji, Sumatera Selatan. “Semuanya kita akan ungkap secara tuntas,” katanya. Saat ditanya soal dugaan rekayasa video Mesuji yang diduga dilakukan oleh tim yang dibawa Saurip Kadi ke Komisi III DPR RI, Kapolri menyatakan tim masih bekerja. “Kita tunggu ya,” katanya. Hasil temuan TGPF yang dipimpin Deny Indrayana menemukan fakta korban tewas sembilan orang dan bukan 30 seperti yang disampaikan tim Saurip Kadi ke DPR Mereka adalah warga di register 45 Mesuji Lampung atas nama Made Aste dan satu korban tewas di Desa Sri Tanjung atas nama Jaelani. Lalu tujuh korban tewas lainnya terdapat di Sodong, Mesuji, Sumatra Selatan. Mereka adalah Saktu, Indra Syafei, Hardi, Hambali, Sabar, Saimun, dan Agus Manto alias Hermanto. Sebelumnya, Mayjen (Pur) Saurip Kadi sudah berulangkali menegaskan dirinya siap dimintai keterangan oleh kepolisian. Saurip mengaku tak punya motif apa pun kecuali mengungkap fakta pelanggaran HAM di Mesuji. (rdl)

Tags :
Kategori :

Terkait