Ketua Gapensi Dukung Kejari

Jumat 04-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Pemenang Tender Tak Boleh Lakukan Sub Kontrak KUNINGAN – Pernyataan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan soal proyek dibenarkan oleh sejumlah pengusaha konstruksi di Kuningan. Dalam urusan proyek, secara aturan pemenang tender tidak boleh melakukan sub kontrak proyek kepada perusahaan lain. Ketua Gapensi Kuningan, H Uba Subari mengakui, secara aturan memang aturannya seperti yang diutarakan pejabat kejaksaan. “Memang itulah yang benar, jadi tidak boleh mensubkan proyek kepada perusahaan lain,” kata pria yang juga menjabat ketua Kadin Kuningan itu, kemarin (3/9). Dia menegaskan, perilaku seperti itu tidak terjadi di Kuningan. Para pengusaha Kuningan dinilainya taat aturan. Terlebih, nilai proyek yang ada, biasanya tidak besar. Sehingga jika disubkan maka bisa mengurangi nilai proyek. Sebagai ketua asosiasi pengusaha, Uba mengimbau para pengusaha Kuningan khususnya yang tergabung dalam Gapensi. Sebaiknya, lanjut dia, proyek yang telah dimenangkan itu dikerjakan sendiri. “Ke depannya sih sebaiknya dikerjakan sendiri. Karena memang aturannya tidak boleh subkon itu. Tapi memang di Kuningan sih jarang ada proyek yang nilainya besar,” ungkapnya. Seperti yang diberitakan Radar sebelumnya, pemenang lelang proyek pemerintah dilarang untuk memindahtangankan pekerjaannya (sub kontrak) kepada perusahaan lain. Jika di Kuningan ditemukan kasus seperti itu, maka sudah tergolong pelanggaran aturan. Terutama bagi mereka yang memindahtangankan pekerjaan 100 persen. Hal ini terungkap dalam Pers Gathering yang digelar Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (2/9). Berbagai hal dibicarakan, termasuk lelang proyek LPSE yang diduga hanya sekadar formalitas, sampai pemindahtanganan proyek yang telah berhasil dimenangkan. “Acuannya itu Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah mengalami perubahan keempat nomor 1 tahun 2015. Pemenang tender tidak boleh mengesubkan proyek ke perusahaan lain secara total 100 persen,” terang Kasubagmin, Indra HS SH diiyakan Kasi Pidsus Kejari, Novan Bernadi. Sub kontrak (subkon) diperbolehkan hanya 25 persen dari pekerjaan inti/utama. Misal finishing atau pengecatan, jika proyek pembangunan gedung. Tapi jika full seluruh pekerjaan disubkon, jelas termasuk pelanggaran aturan. Menurut Indra yang juga diamini Kasi Intel, Holil Syahri SH, di Kuningan belum pernah mendapatkan informasi peristiwa subkon seperti itu. “Kita belum mendapat info kejadian subkon sampai 100 persen,” aku Indra dan Holil. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait